Plt Gubernur Sulsel Pernah Tolak Orang Kepercayaan Nurdin Jadi Sekdis PUPR

Sidang Suap Nurdin Abdullah

Plt Gubernur Sulsel Pernah Tolak Orang Kepercayaan Nurdin Jadi Sekdis PUPR

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 26 Agu 2021 14:01 WIB
Sidang suap Nurdin Abdullah. (Hermawan/detikcom)
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di sidang suap Nurdin Abdullah. (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mengungkap terdakwa kasus suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Edy Rahmat belum bisa diangkat menjadi Sekdis PUTR Sulsel. Andi mengaku menyampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel agar menunda proses pengangkatan Edy tersebut.

Hal tersebut diungkap Andi Sudirman saat menjadi saksi kasus suap dengan terdakwa Nurdin Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (26/8/2021). Jaksa KPK Ronald Worotikan awalnya menyinggung draf mutasi jabatan Edy Rahmat sebagai Sekdis PUTR Sulsel.

"Terkait mutasi jabatan atas nama Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR, apakah saudara selaku wagub pada saat itu pernah dimintai pendapat terkait draft mutasi jabatan Edy Rahmat?" ucap Ronald di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi Sudirman kemudian mengakui pernah menerima draf mutasi Edy Rahmat saat akan diangkat menjadi Sekdis PUTR Sulsel. Draf mutasi tersebut datang dari BKD Sulsel yang sekaligus meminta pertimbangan dari Andi Sudirman terkait akan diangkatnya Edy.

"Pada intinya saya sampaikan menunda dulu," ucap Andi Sudirman.

ADVERTISEMENT

Menurut Andi, dia meminta BKD Sulsel menunda pengangkatan Edy karena yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi Sekdis karena Edy pada jabatan sebelumnya, yakni sebagai Kasubbid di Dinas PUTR, Edy belum cukup 3 tahun menjabat. Andi lantas mengungkap Edy belum 3 tahun menjabat sebagai Kasubbid.

"Harusnya belum 3 tahun karena perpindahan (dari Bantaeng) waktu itu mungkin (baru) 2 tahun. Saya tidak tahu pastinya tapi intinya belum 3 tahun," katanya.

Jaksa Ronald lantas menanyakan kepada Andi, apakah pada akhirnya Edy batal jadi Sekdis PUTR atau tetap dilantik.

"KemudiaN apakah saat itu BKD kemudian mempertimbangkan pertimbangan saudara, kemudian menunda dulu, atau bagaimana?" tanya jaksa.

Pada akhirnya, jawab Andi, Edy Rahmat tetap diangkat menjadi Sekdis PUTR Sulsel. Andi pun mengaku tidak berbuat banyak karena yang terpenting menurut Andi, dia selaku wakil Gubernur saat itu sudah menjalankan tugasnya untuk memberikan pertimbangan.

"Ketika ada kebijakan (termasuk kebijakan mutasi) saya merasa sudah memberikan pertimbangan. Terkait diterima atau tidak, kembali ke BKD-nya," katanya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Atas pengakuan Andi tersebut, jaksa Ronald membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 15 milik Andi yang menyebut Andi tak tahu apabila Edy Rahmat adalah orang dekat Nurdin Abdullah.

"Saudara menyatakan seperti ini dalam BAP nomor 15, saya tidak pernah mengetahui Edy Rahmat merupakan orang kepercayaan Gubernur Sulawesi Selatan saudara Nurdin Abdullah, saya hanya mengetahui Edy pindahan dari Kabupaten Bantaeng. Dapat saya sampaikan bahwa saya pernah diminta oleh BKD untuk memberikan pandangan terhadap mutasi jabatan yang tercantum nama saudara Edy Rahmat," ucap Ronald membacakan BAP milik Andi.

"Pada saat itu saya memberikan padangan agar Edy tidak dulu dinaikkan jabatannya menjadi Sekretaris Dinas PUTR Sulsel karena jabatan Edy Rahmat saat itu baru sebagai Kasubag, belum sebagai Kabid. Atas penyampaian tersebut BKD menyampaikan nama-nama mutasi sudah final dan tidak dapat berubah," lanjut Ronald.

Andi pun kemudian mengakui bila pernyataan dalam BAP itu benar. Dia meminta Edy tak diangkat dulu karena dia menilai Edy belum memenuhi persyaratan.

"Iya betul (pernyataan dalam BAP benar)," ungkap Andi.

Untuk diketahui, dalam kasus suao ini Edy Rahmat yang saat itu menjabat Sekdis PUTR Sulsel mengaku pernah diminta Nurdin Abdullah meminta uang kepada terdakwa pengusaha Agung Sucipto alias Anggu. Uang itu diminta Nurdin untuk biaya pilkada di kabupaten pada 2020.

Edy mengungkapkan 2 pekan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Februari lalu dia dipanggil Nurdin Abdullah menghadap di rumah jabatan (rujab) Gubernur Sulsel. Panggilan itu disampaikan Nurdin Abdullah melalui ajudannya.

"Itu (saat bertemu di Rujab) dia (Nurdin Abdullah) bilang, tolong sampaikan Pak Anggu siapa tahu dia bisa bantu, ini kan sudah mau Pilkada," kata Edy saat memberikan kesaksian di sidang terdakwa Anggu di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (17/6).

Edy mengaku tidak tahu dana yang diminta Nurdin Abdullah kepada Anggu itu untuk pilkada di kabupaten mana. Nurdin hanya menyebut dana itu untuk relawan pilkada.

"Itu (uang Anggu yang diminta Nurdin) untuk relawan katanya," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(nvl/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads