Joko menuturkan Pemkot Magelang tidak serta merta menempati aset TNI. Namun berdasarkan dokumen berupa surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 011/03427 tertanggal 4 Februari 1985, yang berisi tentang serah terima bangunan eks MAKO AKABRI di Magelang.
Joko melanjutkan, ada surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Magelang masa bhakti 1979-1989 Brigjen TNI (purn) Drs H A Bagus Panuntun tertanggal 29 Agustus 2012, tentang adanya perintah Menteri Pertahanan RI Letjen TNI (purn) Soepardjo Rustam untuk menggunakan Gedung MAKO AKABRI sebagai kantor Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di samping itu, prasasti-prasasti yang di sini menunjukkan ada penyerahan aset tanah dan bangunan Pemkot Magelang. Kalau Akademi TNI memasang logo ya monggo, biar masyarakat yang menilai. Kita kan sesama aparatur negara, melayani masyarakat semua," kata Joko dalam keterangan tertulis kemarin.
(aud/hri)