8. Terancam 6 tahun bui
Kece menjadi tersangka dugaan penistaan agama dan/atau ujaran kebeincian terkait Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) yang diatur dalam UU ITE. Dia terancam penjara.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Bisa ancaman pidananya penjara 6 tahun," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
9. Ucapan Kece yang diduga menista agama
Ucapan Kece di YouTube membuatnya berkasus hukum. Ini adalah ucapan Kece yang bermasalah.
"Karena memang Muhammad bin Abdullah ini pengikut jin," ujarnya dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kece berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' yang diunggah pada 19 Agustus 2021.
Dalam video lainnya yang berjudul 'Sumber Segala Dusta', Muhammad Kece juga menyebut "Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah."
Dia lalu menyelewengkan ucapan salam dan mengubah kata 'Allah' menjadi 'Yesus'. Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.
"Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu. Alhamduyesus hirabbilalamin, segala puji dinaikkan ke hadirat Tuhan Yesus, Bapa di surga yang layak dipuji dan disembah," ucap Muhammad Kece di dalam video yang diunggahnya di channel YouTube.
10. Tak ada upaya klarifikasi
Kece tidak beriktikad baik untuk mengklarifikasi videonya yang membuat masyarakat gaduh. Rusdi menyebut dia justru kabur ke tempat persembunyian di Bali sehingga polisi melakukan penangkapan.
"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat, tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Markas Besar Polri.
(dnu/dnu)