Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama Perum Perindo, FM, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) 2016-2019. FM dicecar terkait pengelolaan keuangan di Perum Perindo.
"FM selaku Direktur Utama Perum Perindo 2019-2020 diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).
Leonard mengatakan pihaknya juga memeriksa Direktur Keuangan Perum Perindo periode 2018-2019 dan Direktur Operasional Perum Perindo Oktober 2019-2020 berinisial AG serta Staf Utama Bidang Enterprise Resources Planning (ERP) dan Digitalisasi Perum Perindo berinisial DH. Leonard menyebut mereka dicecar terkait dengan pengelolaan keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi, mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini belum dapat dipastikan. Namun, Supardi menyebut taksiran dugaan kerugiannya senilai ratusan miliar rupiah.
"Kalau kerugian negara fix, kan belum juga, tapi ya kira-kira ratusan (miliar)-lah," kata Supardi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/8).
Pada Senin (23/8), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjabarkan kasus ini bermula pada 2017, saat Perum Perindo menerbitkan medium term notes (MTN) atau biasa disebut utang jangka menengah untuk mendapatkan dana dari jualan prospek. Prospek yang dijual Perum Perindo dalam penangkapan ikan mendapatkan dana MTN Rp 200 miliar.
"Bahwa pada 2017 Perum Perindo menerbitkan MTN (medium term notes) atau utang jangka menengah. Bahwa MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual prospek. Adapun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan. Selanjutnya Perum Perindo mendapatkan dana MTN sebesar Rp 200.000.000.000," katanya.
Leonard menyebut dana itu cair pada Agustus 2017 sebesar Rp 100 miliar dengan return 9 persen dibayar per triwulan yang jatuh tempo pada Agustus 2020. Kemudian, pada Desember 2017, sebesar Rp 100 miliar dengan return 9,5 persen dan dibayar per triwulan juga.
"Bahwa dari MTN yang diterbitkan pada 2017 sebesar Rp 200.000.000.000, Perum Perindo menggunakannya sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan dan hal ini bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang pada 2016 sebesar kurang-lebih Rp 223.000.000.000, meningkat menjadi kurang-lebih Rp 603.000.000.000 pada 2017 dan mencapai kurang-lebih Rp 1.000.000.000.000 pada 2018. Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan," ucap Leonard.
Leonard mengatakan pencapaian yang dilakukan Perum Perindo melibatkan seluruh unit usaha untuk perdagangan. Pada saat itulah, ternyata pelibatan itu menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan yang kian hari kian lemah.
"Pencapaian dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk melakukan perdagangan sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, di mana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet," ungkapnya.
Hal itu diduga terjadi karena pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati. Akibatnya, perputaran modal kerja melambat dan macet senilai Rp 181 miliar.
PT Perikanan Indonesia (Persero) berkomitmen menaati dan menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan sesuai tata kelola perusahaan yang baik.
"Sesuai GCG, kami mengikuti proses hukum yang berjalan. Kami menghormati ini semua karena Indonesia adalah negara hukum," kata Corporate Secretary PT Perikanan Indonesia (Persero) Boyke Andreas, dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8).
PT Perindo berusaha semaksimal mungkin menaati hukum dengan menjalankan bisnis perusahaan sesuai tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.