Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) pada 2016-2019. PT Perikanan Indonesia (Persero) pun berkomitmen menaati dan menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan sesuai tata kelola perusahaan yang baik.
"Sesuai GCG, kami mengikuti proses hukum yang berjalan. Kami menghormati ini semua karena Indonesia adalah negara hukum," kata Corporate Secretary PT Perikanan Indonesia (Persero) Boyke Andreas dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).
PT Perindo berusaha semaksimal mungkin menaati hukum dengan menjalankan bisnis perusahaan sesuai tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boyke mengatakan perusahaannya kini telah bertransformasi untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme sumber daya manusia. Salah satunya menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Jamdatun.
"Adapun kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dua belah pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama dengan Jamdatun juga dapat meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian hukum yang dihadapi perusahaan," papar dia.
Selain Jamdatun, PT Perindo menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme di perusahaan.
Kolaborasi dengan KPK ini guna meningkatkan awareness atau kesadaran SDM PT Perindo untuk taat hukum. Pasalnya, seluruh karyawan PT Perindo telah melaksanakan training yang dipandu langsung oleh pihak KPK.
"Beberapa pelatihan dan seminar antikorupsi, bahkan penandatanganan komitmen antikorupsi, juga kami galakkan," kata Boyke.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) periode 2016-2019. Kejagung pun telah memeriksa dua saksi.
Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-25 / F.2 /Fd.2 / 08 / 2021 tertanggal 2 Agustus 2021. Surat itu diteken Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi.
"Saksi-saksi yang diperiksa antara lain MT selaku Direktur Keuangan Perum Perindo, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia, dan IA selaku anggota Komite Risk Management Perum Perindo, diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (23/8/2021).
(mae/fas)