Jadi Tersangka ITE-Penistaan Agama, Muhammad Kece Terancam 6 Tahun Bui

Jadi Tersangka ITE-Penistaan Agama, Muhammad Kece Terancam 6 Tahun Bui

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Rabu, 25 Agu 2021 15:24 WIB
Jakarta -

YouTuber Muhammad Kece menjadi tersangka dugaan penistaan agama dan/atau ujaran kebencian terkait SARA yang diatur dalam UU ITE. Muhammad Kece terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Bisa ancaman pidananya penjara 6 tahun," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).

Penangkapan dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi. Muhammad Kece ditangkap di Mengwi, Badung, Bali pada Selasa (24/8) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/500/VIII/2020/SPKT Bareskrim tanggal 21 Agustus 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi telah menerbangkan Muhammad Kece dari Denpasar ke Jakarta sore ini. Muhammad Kece akan menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Rusdi menyebut penyidik mempersangkakan Muhammad Kece dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP. Muhammad Kece diduga sengaja menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian serta rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA.

ADVERTISEMENT

"Ini diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45 a Ayat 2, dapat dijerat hukuman itu. Atau juga peraturan lain yang relevan yaitu Pasal 156a KUHP, itu mengenai penodaan agama. Kira-kira pasal itu yang dikenakan terhadap yang bersangkutan," tuturnya.

Berikut ini bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"

Setelah itu, ada Pasal 45a ayat (2) UU ITE yang berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000."

Sementara itu, Pasal 156a KUHP berbunyi:

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Diketahui, Muhammad Kece ditangkap di tempat persembunyiannya. Polri menyebut Kece bakal langsung ditahan.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads