Dibawa ke Bareskrim, Muhammad Kece Bakal Langsung Ditahan

Dibawa ke Bareskrim, Muhammad Kece Bakal Langsung Ditahan

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Rabu, 25 Agu 2021 15:11 WIB
Jakarta -

YouTuber Muhammad Kece, yang jadi tersangka dugaan penistaan agama, ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri di Bali tadi malam. Rencananya, Muhammad Kece akan dibawa ke Bareskrim sore ini.

"Sekarang dalam proses akan dibawa ke Jakarta, ke Bareskrim, untuk tindak lanjutnya. Mungkin sore ini akan tiba," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (25/8/2021).

Rusdi mengatakan Muhammad Kece akan langsung ditahan. Dia menyebut Kece harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang telah membuat masyarakat gaduh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi. Muhammad Kece ditangkap di Mengwi, Badung, Bali pada Selasa (24/8) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/500/VIII/2020/SPKT Bareskrim tanggal 21 Agustus 2021.

"Iya (ditahan). Kalau tidak ada halangan, sore ini akan tiba di Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, kata Rusdi, Muhammad Kece diduga keras telah melakukan tindak pidana. Rusdi menjelaskan Kece memunculkan rasa permusuhan.

Adapun barang bukti yang menguatkan penangkapan Kece adalah video-video yang diunggah Kece di YouTube. Kemudian Rusdi menyebut penyidik juga telah memeriksa saksi ahli.

"Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa diduga keras terjadi tindak pidana, yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian dan rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," terang Rusdi.

Rusdi membeberkan polisi menjerat Kece dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Berikut bunyi pasal 28 ayat (2):

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Setelah itu ada Pasal 45a ayat (2) yang berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00."

Sementara itu, Pasal 156a KUHP berbunyi:

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Diketahui, tim Bareskrim Polri menangkap YouTuber Muhammad Kece. Dia ditangkap atas dugaan penistaan agama.

"Sudah ditangkap," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada detikcom, Rabu (25/8).

Muhammad Kece ditangkap di Bali. Kini dia sedang dibawa ke Bareskrim.

"Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," ujar Agus.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads