Anies Akan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid At Tabayyun di Jakbar

Anies Akan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid At Tabayyun di Jakbar

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 25 Agu 2021 14:38 WIB
Masjid At Tabayyun di Komplek Perumahan Taman Villa Meruya (TVM) , Jakarta Barat.
Masjid At Tabayyun di Kompleks Perumahan Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan meletakkan batu pertama pembangunan Masjid At Tabayyun di Kompleks Perumahan Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat. Rencananya Anies juga melakukan salat Jumat di masjid yang saat ini masih berbentuk tenda tersebut.

"Setelah upacara peletakan batu pertama, Gubernur akan melaksanakan ibadah Shalat Jumat bersama warga muslim di Tenda Masjid At Tabayyun. Karena masih PPKM maka acara peletakan batu pertama dan shalat Jumat nanti akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," ujar Ketua Panitia Pembangunan masjid itu, Marah Sakti Siregar, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8/2021).

Sakti menuturkan masjid itu akan dibangun di atas area fasos seluas 1.078 m2 milik Pemprov DKI. Konsep bangunan berada di tengah taman hijau, dengan tapak bangunan sekitar 400 m2 atau 40 persen dari area tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luas bangunannya akan dibuat 750 m2 yang terdiri atas dua lantai. Sakti menuturkan warga muslim di TVM sudah lebih 30 tahun mengharapkan dibangunnya tempat beribadah. Namun Sakti menyebut selama ini terkendala oleh pengembang.

Masjid At Tabayyun di Komplek Perumahan Taman Villa Meruya (TVM) , Jakarta Barat.Desain Masjid At Tabayyun (Dok. Istimewa)

Pembangunan Masjid At Tabayyun dibiayai swadaya warga muslim di kompleks tersebut. Pembangunan Masjid At Tabayyun diperkirakan menghabiskan dana Rp 10 miliar dengan target pengerjaan 8 bulan.

ADVERTISEMENT

"Insya Allah, masjid sudah dapat digunakan warga pas bulan Ramadhan 1443 tahun depan," kata Sakti.

Jadi Polemik

Sakti mengatakan proses pembangunan Masjid At Tabayyun ini sempat menjadi polemik. Sepuluh Ketua RT yang mengklaim mewakili 292 orang dari 2.000 warga TVM memprotes rencana pembangunan masjid itu.

Sakti mengatakan panitia masjid sudah mengantongi izin pemanfaatan lahan fasos/fasum milik Pemprov DKI dalam bentuk perjanjian sewa menyewa. Selain SK Gubernur DKI No 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020, panitia mengantongi izin dari berbagai instansi berwenang dalam pendirian rumah ibadah.

Termasuk rekomendasi Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Jakarta Barat dan rekomendasi FKUB DKI tertanggal 17 Juni 2021. Sakti juga mengatakan izin pembangunan ini sempat masuk meja hijau.

Persidangan di PTUN dimulai sejak April dan berakhir Senin (23/8) lalu. Keputusan Majelis Hakim akan disampaikan tanggal 30 Agustus mendatang.

Namun Ketua Majelis Hakim, Andi Muh Ali Rahman, telah menyampaikan sikap pada sidang tanggal 27 Juli mengenai posisi hukum masjid. Ketua Majelis Hakim, kata Sakti, mempersilakan panitia meneruskan pembangunan jika sudah mengantongi semua izin.

"Karena izin Anda dari Gubernur dari instansi lain masih berlaku, silakan saja membangun. Kami, belum pernah membatalkan apapun. Kalau toh pun nanti Anda kalah, silakan banding lagi dan seterusnya. Demikian juga dengan pihak penggugat, punya peluang sama. Persidangan ini masih panjang kok," ucap Andi.

(idn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads