KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota DPRD Lampung Utara, Nurdin Habim. Nurdin Habim dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
"Hari ini (25/8/2021), bertempat di Kantor BPKP perwakilan Provinsi Lampung, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).
Selain itu, KPK memanggil lima orang saksi lain dalam perkara ini, di antaranya wiraswasta, Kastamto; ASN, Novie Rismarianty; dan swasta, Septo Sugiarto. Selanjutnya, Direktur CV Buay Panembahan, Septo Sugiarto; dan Honorer Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara, Puji Priyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, KPK memang sedang mengusut kasus baru di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara terkait dugaan gratifikasi. Hingga kini KPK masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti.
"KPK sedang melakukan penyidikan dugaan TPK penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (6/5).
Ali belum bisa menyampaikan secara detail terkait perkara ini. KPK masih mengumpulkan bukti dengan memeriksa berbagai saksi.
"Tim penyidik masih bekerja melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi," ujar Ali.
(zap/zap)