"KPK sedang melakukan penyidikan dugaan TPK penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).
Ali masih belum bisa menyampaikan secara detail terkait perkara ini. KPK masih mengumpulkan bukti dengan memeriksa sebanyak 7 saksi.
"Saat ini, KPK belum dapat menyampaikan detail perkaranya dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali.
"Tim penyidik masih bekerja melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi," tambahnya.
Baca juga: Penyuap Nurdin Abdullah Segera Diadili |
Ketujuh saksi itu diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung, Jalan Basuki Rahmat Nomor 33, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Kamis (6/5).
Saksi itu di antaranya Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Gunaido Uthama; Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2019 Sri Widodo dan mantan Sekda Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2018, Samsir. Lalu, wiraswasta, Taufik Hidayat; Direktur CV Trisman Jaya Septo Sugiarto; wiraswasta, Abdurahman; dan Direktur PT Tata Chubby, Dede Bastian.
Tonton juga Video: Eks Bupati Sri Wahyumi Kembali Jadi Tersangka Gratifikasi
(mae/mae)