Di era kepemimpinan Firli Bahuri, KPK tidak lagi mengumumkan tersangka hingga proses penyidikan selesai. KPK saat ini mengumumkan status tersangka korupsi berbarengan dengan penahanan tersangka itu.
Tak jarang KPK mempublikasikan kegiatan penggeledahan oleh penyidik tanpa publik tahu penggeledahan ini berkaitan dengan tersangka siapa. Sistem seperti ini baru diterapkan di era Firli Bahuri. Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan ketika sudah ada atau mengumumkan siapa tersangka dari kasus itu.
Dalam proses penetapan tersangka, sebenarnya seseorang yang diduga sebagai pelaku korupsi di KPK itu sudah mengetahui dia berstatus tersangka atau tidak berdasarkan surat perintah penydikan atau sprindik yang diterimanya.
Karena tersangka pelaku korupsi sudah mengetahui statusnya, biasanya KPK mengumumkan status tersangka ke publik. Hal ini bertujuan agar tersangka atau pelaku yang diduga melakukan korupsi itu tidak kabur.
KPK sendiri sudah menjelaskan alasan mereka menerapkan pola seperti itu. Alasannya, KPK mengutamakan hak asasi manusia (HAM) seseorang.
"Pengumuman tersangka berbarengan dengan penahanan, kita nggak mau lagi seperti sebelumnya sudah kita umumkan tapi lama sekali baru ditahan, ini masalah HAM seseorang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada konferensi pers, Selasa (24/8).
Menurut Alex, ketika seseorang dijadikan tersangka ada batas 120 hari untuk dilimpahkan ke pengadilan. Hal itu menjadi kendala penyidik karena banyak perkara yang ditangani.
Alex juga menyebut tersangka berhak mendapatkan keadilan. KPK, kata Alex, menghindari ketidakpastian hukum tersangka bilamana perkara yang ditangani masih lama prosesnya.
detikcom merangkum beberapa kasus dimana KPK melakukan kegiatan penggeledahan. Namun, nama tersangkanya belum diketahui.
Berikut daftarnnya:
1. Kasus Suap Ditjen Pajak
Pada 18 Maret 2021, KPK mengumumkan adanya kegiatan penggeledahan kantor PT Jhonlin Baratama (JB) di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). Di sini KPK belum mengumumkan penggeledahan ini berkaitan dengan tersangka siapa, namun KPK menjelaskan penggeledahan itu dilakukan terkait perkara dugaan suap Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.
Selain menggeledah PT Jhonlin di Kalsel, KPK juga menggeledah kantor PT Jhonlin yang berada di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Selain itu, ada 3 rumah yang digeledah penyidik KPK.
Namun, KPK saat itu tidak menemukan bukti apapun. Diduga ada pihak yang membocorkan rencana penggeledahan itu.
"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat itu.
Kemudian pada 24 Maret 2021 KPK juga menggeledah kantor pusat Bank Panin di Jakarta. Di sana KPK mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dugaan kasus suap tersebut.
Keesokan harinya, masih berkaitan dengan kasus suap Ditjen Pajak KPK juga menggeledah sebuah kantor pusat PT GMP (Gunung Madu Plantation), Lampung Tengah, Provinsi Lampung. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan itu.
Hingga tiga penggeledahan itu selesai, KPK belum juga mengumumkan tersangka di kasus itu. Kurang lebih 2 bulan setelah penggeledahan, tepatnya pada 4 Mei 2021, KPK baru mengumumkan tersangka.
Keenam orang yang menjadi tersangka itu ialah:
1. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA)
2. Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)
3. Konsultan Pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)
4. Konsultan Pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)
5. Kuasa Wajib Pajak, Veronika Lindawati (VL)
6. Konsultan Pajak, Agus Susetyo (AS)
Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan para wajib pajak. Pemeriksaan pajak juga diduga tak dilakukan sesuai aturan.
Dia diduga menerima total duit Rp 15 miliar dan SGD 3,5 juta. Berikut rinciannya:
1. Pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.
2. Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.
3. Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.
(zap/dhn)