Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 3 Jakarta, Boleh Sekolah Tatap Muka 50%

Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 3 Jakarta, Boleh Sekolah Tatap Muka 50%

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 25 Agu 2021 11:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau rumah susun Nagrak di Jakarta Utara. Rusun itu dijadikan sebagai tempat isolasi mandiri pasien COVID-19.
Foto: Pradita Utama/detikcom
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub PPKM Level 3. Sekolah tatap muka maksimal 50 persen.

Kepgub baru Anies ini Nomor 1026 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 COVID-19. Kepgub ini diteken Anies pada Senin (23/8) lalu.

"Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 COVID-19 selama tujuh hari terhitung sejak 24 Agustus sampai 30 Agustus," demikian isi Kepgub Anies dilihat, Rabu (25/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada sejumlah penyesuaian yang ditetapkan karena PPKM Jakarta turun ke level 3. Salah satunya dibolehkan sekolah tatap muka terbatas berdasarkan keputusan tiga menteri. Sekolah yang menjalankan pembelajaran tatap muka wajib mengatur kapasitas maksimal 50 persen.

"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%," tulis Kepgub Anies.

ADVERTISEMENT

Kapasitas 50 persen ini dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB, yang maksimal 62 persen. Termasuk PAUD maksimal 33 persen.

Adapun ketentuan kegiatan lainnya, seperti di sektor perkantoran non-esensial, masih diwajibkan WFH 100 persen. Kemudian mal buka dengan kapasitas 50 persen pengunjung dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

Anies juga mewajibkan kunjungan ke mal pakai aplikasi Pedulilindugi. Sedangkan restoran di dalam mal boleh dine in dengan kapasitas 25 persen, maksimal 1 meja dua orang.

"Waktu makan maksimal 30 menit," tulis Kepgub Anies.

Simak video 'Penjelasan Nadiem Makarim soal Alasan PTM Harus Segera Dilaksanakan':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads