Inmendagri PPKM Level 3 Terbaru Berlaku untuk Jakarta, Ini Isi Lengkapnya

Inmendagri PPKM Level 3 Terbaru Berlaku untuk Jakarta, Ini Isi Lengkapnya

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 25 Agu 2021 11:18 WIB
Inmendagri PPKM Level 3 Terbaru Berlaku untuk Jakarta, Ini Isi Lengkapnya
Inmendagri PPKM Level 3 Terbaru Berlaku untuk Jakarta, Ini Isi Lengkapnya --ilustrasi (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Inmendagri PPKM Level 3 terbaru kembali diterbitkan setelah pemerintah memperpanjang aturan PPKM di Jawa-Bali. Aturan ini berlaku mulai 23 hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Sejumlah daerah di Pulau Jawa Bali kini turun dari level 4 menjadi level 3. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo saat mengumumkan PPKM Jawa Bali beberapa waktu lalu.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan Kategori PPKM Sesuai Inmendagri PPKM Level 3 Terbaru

Di masa PPKM terbaru, jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 4 mengalami penurunan. Adapun level 3 dan 2 kini sudah bertambah.

"Untuk pulau Jawa-Bali, ada perkembangan cukup baik level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten dan kota," kata Jokowi.

ADVERTISEMENT

Penurunan level juga terjadi di daerah luar Jawa Bali. Namun Jokowi tetap meminta semua pihak waspada.

"Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik, tetapi tetap ada harus waspada. Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Level 4 dari seluruh 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota, level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota," ujar Jokowi.

Aturan Inmendagri PPKM Level 3 Terbaru

Aturan terkait kegiatan yang mulai dilonggarkan di masa PPKM level 3 tertuang dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, antara lain:

a. Mal boleh buka 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Lalu restoran, kafe di dalam mal boleh dine-in dengan kapasitas 25 persen dengan satu meja maksimal 2 orang, durasi waktu makan 30 menit. Sementara anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. Bioskop juga masih ditutup.

b. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), mengadakan kegiatan berjemaah dengan maksimal 50 persen kapasitas.

c. Kapasitas penumpang transportasi umum 70 persen dengan menerapkan prokes ketat.

d. Pembelajaran tatap muka terbatas maksimal 50 persen.

Aturan ini diberlakukan berbeda untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen. Untuk PAUD maksimal 33 persen dengan jaga jarak minimal 1,5 meter dan peserta didik maksimal 5 orang per kelas.

e. Kegiatan olahraga outdoor diperbolehkan maksimal 4 orang dengan menerapkan 50 persen dari kapasitas dan protokol kesehatan ketat. Untuk olahraga di dlaam ruangan masih ditutup.

f. Pelaksanaan resepsi pernikahan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat.

Berikut Inmendagri PPKM Level 3 Lebih Lengkapnya:

(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads