KPK Pertanyakan Isu Korupsi Bansos Ratusan Triliun: Angka dari Mana?

KPK Pertanyakan Isu Korupsi Bansos Ratusan Triliun: Angka dari Mana?

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 24 Agu 2021 19:46 WIB
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto
Deputi Penindakan KPK Karyoto (Wilda/detikcom)

Kajian KPK soal Bansos Corona

KPK pernah melakukan kajian dalam kasus dugaan korupsi bansos COVID-19, yaitu pada 18 Agustus 2020, terkait Laporan Kinerja KPK Semester I Tahun 2020. Dalam kajian itu tampak bagan biaya penanganan COVID-19 yang nilainya Rp 659,20 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut bagannya:

Biaya penanganan COVID-19Biaya penanganan COVID-19 Foto: dok KPK

Tampak dalam bagan itu bila bansos Jabodetabek senilai Rp 6,80 triliun termasuk dalam bagian Pelindungan Sosial yang nilainya Rp 203,90 triliun. Selain Perlindungan Sosial, dalam bagan itu tampak ada sektor Kesehatan Rp 87,55 triliun; Insentif Usaha Rp 120,61 triliun; UMKM Rp 123,46 triliun; Pembiayaan Korporasi Rp 53,57 triliun; dan Sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemda Rp 106,11 triliun.

ADVERTISEMENT

"Dalam penanganan COVID-19 KPK juga mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi. Empat di antaranya terkait pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ). Ada potensi terjadi kolusi, markup harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan. Sehingga, langkah pencegahan yang dilakukan KPK adalah dengan mengeluarkan SE Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa (PBJ) Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 Terkait Pencegahan Korupsi, sebagai rambu-rambu dan panduan bagi pelaksana," tulis KPK dalam siaran pers yang terbit pada 18 Agustus 2020 itu.

Setidaknya dalam SE Nomor 8 Tahun 2020 yang dikeluarkan KPK itu terdapat 8 wanti-wanti mengenai penanganan COVID-19. Apa saja?

1. Tidak melakukan persekongkolan atau kolusi dengan penyedia barang/jasa;
2. Tidak memperoleh kickback dari penyedia;
3. Tidak mengandung unsur penyuapan;
4. Tidak mengandung unsur gratifikasi;
5. Tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan dalam pengadaan;
6. Tidak mengandung unsur kecurangan dan/atau maladministrasi;
7. Tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat; dan
8. Tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.


(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads