KPK Siap Melawan Jika Juliari Ajukan Banding karena Divonis 12 Tahun

KPK Siap Melawan Jika Juliari Ajukan Banding karena Divonis 12 Tahun

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 24 Agu 2021 18:19 WIB
Terdakwa korupsi, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menyimak keterangan saksi Matheus Joko Santoso (MJS) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Senin (7/6/2021).
Juliari Batubara (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara telah divonis majelis hakim 12 tahun penjara di kasus suap bansos COVID-19. KPK siap melawan apabila Juliari mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Hakim kan memutuskan 12 (tahun), kalau dari tuntutan dan putusan hakim tentu lebih dari yang kita tuntut, minimal dari hukuman badannya. Kita lihat apabila terdakwa banding tentu kita akan juga mengajukan memori banding," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Selasa (24/8/2021).

"Kalau terdakwanya menerima, saya kira kita harus fair kita juga sudah melihat apa yang kita tuntut apa yang diputus hakim," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex mengatakan KPK masih menunggu keputusan Juliari soal pengajuan banding. KPK, kata Alex, juga akan melakukan pengembangan terkait fakta-fakta persidangan yang telah berjalan.

"Kita menunggu sikap dari terdakwa apakah yang bersangkutan akan mengajukan banding atau tidak, itu saja," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Dari fakta-fakta persidangan, tentu nanti JPU akan membuat semacam resume terkait dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di fakta-fakta persidangan," tambahnya.

Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari bersalah menerima uang suap Rp 32,482 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (23/8).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," sambung hakim Damis.

Hakim mengatakan Juliari terbukti menerima uang Rp 32,4 miliar. Juliari juga terbukti memerintahkan KPA bansos Corona Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso memungut fee Rp 10 ribu ke penyedia bansos.

"Terdakwa memerintahkan saksi Adi Wahyono meminta komitmen fee Rp 10 ribu kepada penyedia bansos, saksi Adi menyampaikan itu ke Sekjen Hartono, kemudian menindaklanjuti arahan Adi dan Juliari, Matheus Joko meminta fee kepada penyedia bansos," ungkap hakim anggota Joko Soebagyo.

(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads