Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando mendorong stakeholder terkait untuk mengatasi persoalan desa di kawasan hutan. Menurutnya, banyak masyarakat yang berada di desa dalam kawasan hutan tersebut tidak mendapat pelayanan yang memadai dari pemerintah.
"UU Cipta Kerja melalui PP nomor 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah sesungguhnya sudah membuka ruang untuk melakukan percepatan pelepasan desa dari kawasan hutan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).
"Maka sebagai pimpinan Komite I DPD RI, kami ingin mendengar dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK dan Kemendes PDTT apa yang menjadi hambatan pelepasan desa dari kawasan hutan," imbuhnya saat memimpin Rapat dengan Puskadaran DPD RI yang digelar secara hybrid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan berdasarkan data Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran DPD RI), beberapa provinsi masih banyak desa yang sudah ada sejak lama dan berdasarkan UU Kehutanan, desa tersebut sesungguhnya masuk dalam kawasan hutan, sehingga menyulitkan masyarakat berkembang karena status kawasan hutan.
"Persoalan ini juga telah disoroti oleh Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang tertuang dalam hasil aspirasi masyarakat daerah pada Masa Sidang yang lalu," jelansya.
Oleh karena itu, kata dia, Komite I DPD mendorong membangun komunikasi yang baik dan koordinasi yang intensif dengan menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama kementerian atau lembaga terkait pelepasan desa dari kawasan hutan.
Adapun kementerian dan lembaga yang dimaksud yaitu Menteri atau Wakil Menteri ATR/BPN, Menteri LHK dan organisasi masyarakat sipil.
Fernando menambahkan memasuki masa sidang I tahun 2021-2022 ini pengawasan Komite I DPD RI terhadap pelaksanaan UU Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan UU Cipta Kerja terutama terkait pelepasan desa dari kawasan hutan dan kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) akan lebih ditingkatkan.
"Kami ingin pelepasan desa dari kawasan hutan bisa diselesaikan secepatnya oleh Pemerintah sehingga masyarakat desa dapat menikmati pelayanan publik yang jauh lebih baik dari saat ini. Komite I DPD RI juga akan mengawasi jalannya evaluasi HGU oleh Pemerintah terutama terkait alokasi 20 persen lahan untuk rakyat," pungkasnya.
(akd/ega)