Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin berharap sistem bikameral (dua kamar) bisa berjalan sebagaimana mestinya untuk menciptakan mekanisme check and balances. Menurutnya, sejauh ini praktik sistem bikameral antara DPR RI dan DPD RI masih jauh dari harapan.
"Sistem bikameral kita masih jauh dari harapan. Di mana dasar pemikiran pembentukan DPD RI untuk menciptakan check and balances belum tercapai," ucap Mahyudin dalam keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).
Saat menemui Ketua DPD RI periode 2004-2009, Ginandjar Kartasasmita di Gedung PMI, Jakarta Mahyudin menyampaikan bahwa dasar pembentukan DPD RI untuk menciptakan check and balances belum terwujud. Alhasil, menurutnya hingga saat ini kewenangan DPD RI masih terbatas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal DPD RI mewakili teritorial atau daerah tetapi kami belum memiliki kewenangan sesuai harapan dari cita-cita para pendiri DPD RI yaitu Pak Ginandjar Kartasasmita ini," tuturnya.
Lebih lanjut, Mahyudin mengatakan DPR terbentuk melalui proses Pemilu dan anggotanya dipilih untuk mewakili kepentingan orang/konstituennya. Menurutnya, dengan populasi penduduk Indonesia yang lebih tersentral di Pulau Jawa, maka secara otomatis wilayah di luar Pulau Jawa akan kurang terwakili secara seimbang.
Sementara itu, ia menjelaskan DPD terbentuk karena dipilih oleh rakyat di daerah untuk mewakili wilayah, yakni 34 Provinsi di Indonesia, secara merata. Ia menilai hal ini seharusnya menjadi faktor yang harusnya bisa menjamin keseimbangan pembangunan secara adil dan merata. Tentunya, dengan catatan praktik kenegaraan yang diamanatkan oleh Konstitusi terhadap DPR dan DPD dapat diterapkan secara ideal.
Dalam kesempatan ini, senator asal Kalimantan Timur ini pun berharap Ketua DPD RI periode 2004-2009 Ginandjar Kartasasmita dapat memberikan masukan atau saran untuk DPD RI. Sehingga ke depannya DPD RI dapat menciptakan sebuah sistem bikameral yang ideal.
"Kita butuh masukan dan saran Pak Ginandjar agar DPD RI bisa lebih baik lagi ke depannya. Tentunya untuk menciptakan parlemen yang ideal," harapnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI, Tamsil Linrung mengatakan perlunya penataan ketatanegaraan Indonesia seperti penguatan DPD RI. Ia menilai sejauh ini DPD RI hanya memberikan usulan atau pertimbangan, namun tidak terjun langsung dalam pengambilan keputusan dalam pembentukan Undang-Undang.
"Memang setiap usulan dari DPD RI masuk dalam pertimbangan atau hanya diperhatikan. Namun usulan teknis dari DPD RI tidak terakomodir. Untuk itu kita tidak hanya cukup ide-ide formal, tapi harus ada ide baru seperti putusan politik dalam tingkat elit. Lantaran DPD RI tanpa kewenangan yang strategis, maka fungsinya menjadi kurang efektif," ungkap Tamsil.
Senada dengan Tamsil, Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Pangeran Syarif Abdurahman Bahasyim menyampaikan secara umum fungsi DPD RI tidak maksimal. Menurutnya, hal ini membuat harapan para tokoh pembentuk DPD RI belum dapat tercapai hingga saat ini.
"Kewenangan kita sampai saat ini belum sinkron dengan kedudukannya sebagai lembaga negara," paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD RI periode 2004-2009 Ginandjar Kartasasmita mengatakan DPD RI harus belajar dari sejarah pembentukannya. Ia menyebutkan anggota DPD RI harus memiliki kekompakan dalam perjuangan amandemen.
Ginandjar menambahkan kehadiran DPD RI ditujukan untuk menjadi kekuatan penyeimbang dalam sistem bikameral. Selain itu, kehadiran DPD RI juga untuk menyuarakan kepentingan daerah-daerah khususnya yang terpencil dan jauh dari hiruk pikuk kepentingan politik.
"Kehadiran DPD RI untuk mengimbangi, karena Indonesia bukan hanya negara besar tetapi negara yang memiliki keragaman budaya," jelas Ginandjar.
Ginandjar pun menilai terjadi ketidakjelasan dalam sistem demokrasi di Indonesia. Ia menilai sistem demokrasi Indonesia buram karena masih anomali. Sebab, Indonesia menganut sistem presidensial yang tidak murni, bukan juga sistem parlementer.
"Masih buram demokrasi kita. Kita presidensial bukan, parlementer juga bukan. Jadi ini demokrasi apa?," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam pertemuan ini Mahyudin didampingi oleh Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Tamsil Linrung, Ketua BKSP DPD RI Gusti Farid Hasan Aman, Ketua BULD DPD RI Pangeran Syarif Abdurahman Bahasyim, dan Wakil Ketua PURT DPD RI Hasan Basri.
(mul/ega)