Kemenko Polhukam Panggil Pengelola PIK Tanya soal Larangan Pengibaran Bendera

Kemenko Polhukam Panggil Pengelola PIK Tanya soal Larangan Pengibaran Bendera

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 24 Agu 2021 09:39 WIB
18 Agustus Diperingati Hari Konstitusi Indonesia, Ini Awal Mulanya
Ilustrasi Bendera (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memanggil Pengelola kawasan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK). Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait isu larangan pengibaran bendera Merah Putih di kawasan tersebut saat HUT ke-76 RI.

Pemanggilan berlangsung Senin (23/8/2021) di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Kemenko Polhukam ingin memastikan bahwa tidak ada negara dalam negara di kawasan PIK seperti isu yang beredar.

"Kami sengaja mengundang bapak-bapak untuk menjelaskan berbagai kasus yang viral di publik, sekaligus melalukan klarifikasi karena ini mengundang perdebatan dan bisa mempengaruhi kondisi politik dan keamanan Tanah Air," kata Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Irjen Armed Wijaya saat memimpin pertemuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah video yang viral di media sosial tentang beberapa kejadian pelarangan bagi masyarakat untuk masuk ke kawasan tertentu di PIK, ditayangkan pada saat pemanggilan tersebut. Pihak pengelola yang diwakili oleh pimpinan perusahaan, Restu Mahesa, menjelaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar, dia khawatir saat itu terjadi kerumunan pada saat pemasangan bendera oleh sejumlah ormas.

"Kami tidak pernah melarang pemasangan bendera Merah Putih, juga tidak benar kalau masuk ke kawasan PIK harus menggunakan paspor. Tentang tidak boleh ormas tertentu memasang bendera Merah Putih tanggal 17 Agustus lalu, karena kami khawatir terjadi kerumunan. Kami sendiri memasang bendera Merah Putih, Pak," kata Restu.

ADVERTISEMENT

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengingatkan pihak pengelola PIK untuk lebih peka dan sensitif terhadap respons publik di berbagai media. Bila kenyataannya pengelola PIK tidak melarang masyarakat seperti di berbagai video yang viral, pengelola kawasan perumahan harus melakukan strategi komunikasi yang tepat.

"Misalnya, pengelola membuat pengumuman atau publikasi bahwa area publik di kawasan itu terbuka untuk masyarakat luas, sehingga tidak muncul kesan kompleks ini elite dan hanya bisa diakses oleh orang tertentu saja karena secara hukum itu tidak dibenarkan" ujar Sugeng.

Pihak pengelola berjanji untuk lebih cermat ke depan dan akan memperbanyak sosialisasi agar terbangun hubungan baik dengan warga dan masyarakat. Sementara Kemenko Polhukam mengingatkan pengelola PIK agar memperbaiki kebijakan yang dianggap membatasi hak masyarakat sebagai warga negara.

Simak video 'Viral Pengibaran Merah Putih Dilarang di PIK, Ini Kata Komisi III DPR':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads