detik's Advocate

Ibu Demensia Diperalat Adik demi Harta, Bisakah Saya Sebagai Kakak Menggugat?

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 24 Agu 2021 09:32 WIB
Ilustrasi demensia (Foto: ilustrasi/thinkstock)
Jakarta -

Hubungan kekeluargaan selalu penuh romantika dan berharap selalu membawa energi positif. Namun tidak sedikit hubungan kekeluargaan berakhir sengketa dan curiga. Berikut salah satunya.

Kisah itu diutarakan oleh pembaca detik's Advocate dalam surat elektronik sebagai berikut:

Perkenalkan nama saya S, saya adalah anak sulung dari 3 bersaudara. Ayah saya sudah meninggal 2006, Ibu saya tidak mempunyai akta nikah, hanya kawin adat. Ibu saya mulai didiagnosis menderita demensia atau pikun sejak 2015 (ada bukti dari dokter dari tahun 2017). Usia Ibu saat ini 78 tahun.

Ibu saya hanya mengandalkan pendapatan bunga dari deposito dan sewa dari ruko. Atas saran bank rekening tabungan dan deposito memakai nama Ibu saya atau Adik saya yang bungsu.

Semula semua berjalan lancar sampai ketika Ibu saya mulai pikun. Saya menemukan bahwa Adik saya menggelapkan uang hasil sewa yang harusnya masuk ke rekening Ibu saya malah dimasukkan ke rekening pribadi.

Saya sudah berusaha minta tapi malah terjadi pertengkaran. Mobil Ibu saya pun ada yang dijual. Juga ruko disewakan tanpa izin Ibu saya. Walaupun semua surat tanah atas nama Ibu saya.

Saat ini Ibu saya tinggal dengan saya di tempat yang tidak diketahui adik-adik saya, karena mereka berusaha mencari Ibu saya untuk dibawa ke bank untuk mencairkan deposito dan tabungan (sudah pernah terjadi).

Pertanyaan saya, karena Ibu saya sudah demensia, apa saya bisa melaporkan adik-adik saya untuk mengembalikan uang yang diambil juga surat-surat tanah dan perhiasan?

Pasal apa yang menjadi legal standing kita?

Terima kasih

Untuk menjawab permasalahan di atas, detik's Advocate menghubungi advokat Edy Halomoan Gurning, SH, MSi. Berikut pendapat hukumnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang telah saudara sampaikan.

Legal standing untuk melapor kepada kepolisian adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan laporan kepolisian. Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan:

Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Dari ketentuan tersebut, dapat digaris bawahi bahwa laporan dapat dilakukan oleh seseorang karena hak dan kewajibannya. Bisa saja seseorang dimaksud adalah korban atau orang yang mengalami, orang yang melihat dan/atau menyaksikan tindak pidana yang terjadi. Laporan ini diajukan kepada kantor kepolisian terdekat dari lokasi tindak pidana terjadi. Jika saudara merupakan korban dan/atau yang mengalami dan/atau melihat dan/atau menyaksikan tersebut, maka saudara bisa membuat laporan kepolisian.

Selain itu, perlu juga kami jelaskan bahwa demensia merupakan sebuah penyakit dengan gangguan daya ingat yang mana orang-orang penderita penyakit ini oleh undang-undang berada dalam pengampuan atau curatele, juga secara khusus diatur didalam Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 433 yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap harus ditaruh di bawah pengampuan, pun jika ia kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditaruh di bawah pengampuan karena keborosannya.

Selanjutnya, bagaimana jika seorang penderita demensia akan melakukan perbuatan hukum?

Ada baiknya bagi penderita demensia untuk berada di bawah pengampuan. Upaya yang dilakukan agar penderita demensia di bawah pengampuan seseorang adalah dengan melakukan permohonan kepada Pengadilan Negeri. Hal ini sesuai dengan ketentuan mengenai permohonan pengampuan diatur di dalam Pasal 434 KUHPer yang berbunyi:

Setiap keluarga sedarah berhak meminta pengampuan seorang keluarga sedarahnya, berdasar atas keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap. Berdasar atas keborosannya, pengampuan hanya dapat boleh diminta oleh para keluarga sedarahnya dalam garis lurus dan oleh para keluarga semendanya dalam garis menyimpang sampai derajat ke empat; dalam hal yang satu dan yang lain, seorang suami atau istri boleh meminta pengampuan akan istri atau suaminya. Barangsiapa karena kelemahan kekuatan akalnya, merasa tidak cakap mengurus kepentingan-kepentingan diri sendiri sebaik-baiknya diperbolehkan meminta pengampuan bagi diri sendiri.

Lihat juga video 'Modus Penggandaan Harta Makan Korban, Emak-emak Kehilangan Rp 33 Juta':



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(asp/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork