Pukat UGM Nilai Hinaan Terhadap Juliari Harusnya Jadi Pemberat Hukuman

Pukat UGM Nilai Hinaan Terhadap Juliari Harusnya Jadi Pemberat Hukuman

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 24 Agu 2021 07:30 WIB
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, Kamis (16/5/2019).
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman (Foto: Usman Hadi/detikcom)

KPK dan Hukuman Rendah Juliari

Berkaitan dengan hal ini, Zaenur menilai Juliari seharusnya diberikan hukuman maksimal seumur hidup. Sedangkan hukuman 12 tahun yang diberikan disebut sangat rendah.

"Vonis 12 tahun penjara terhadap Juliari jika dilihat dari tingkat keseriusan perbuatan terdakwa maka saya melihat itu sangat rendah. Kenapa? Karena perbuatan terdakwa itu sangat serius sebagai sebuah kejahatan yaitu melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana bantuan sosial pada waktu bencana sangat serius yakni pandemi COVID-19," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya lihat tingkat keseriusan terdakwa itu menyebabkan terdakwa lebih layak untuk dihukum maksimal sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada terdakwa," tuturnya.

KPK juga dinilai ikut berperan dalam rendahnya hukuman terhadap Juliari. Menurut Zaenur hukuman mati dapat diberikan kepada Juliari jika jaksa menggunakan Pasal 2 UU Tipikor.

ADVERTISEMENT

"Sebenarnya bisa ada peluang ancam hukuman mati jika jaksa menggunakan Pasal 2 UU Tipikor, tetapi tidak menggunakan alasan pandemi COVID-19 yang merupakan bencana non-alam nasional, tetapi menggunakan dalil pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Salah satu dampak COVID-19 adalah krisis ekonomi dan moneter," ujarnya.

Juliari Divonis 12 Tahun Bui

Sebelumnya, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari bersalah menerima uang suap Rp 32,482 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.

Selain itu, hakim juga meminta Juliari membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar. Juliari juga dijatuhkan hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih selama 4 tahun yang berlaku setelah menjalani masa pidana pokoknya.

Hakim membeberkan hal memberatkan untuk Juliari, salah satunya menyangkal perbuatan korupsinya.

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat, tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," kata hakim anggota Yusuf Pranowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (23/8).

Selain itu, perbuatan Juliari memungut fee bansos dari penyedia itu dilakukan saat negara sedang darurat Corona. Padahal saat ini grafik korupsi meningkat.

Sedangkan hal meringankannya adalah Juliari belum pernah dijatuhi. Selain itu, hakim menyoroti Juliari sering di-bully. Hakim menilai Juliari sudah cukup menderita karena bully-an masyarakat.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutur hakim.


(dwia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads