Pemerintah menyatakan bakal melindungi anak-anak korban COVID-19. Hal itu dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2021. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menguraikan perlindungan kepada anak-anak pada masa pandemi COVID-19 tidak hanya diwujudkan melalui proteksi kesehatan, melainkan juga upaya untuk menciptakan dan memelihara lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang mereka.
"Pandemi COVID-19 ini tergolong situasi bencana, yang pasti berimbas pada kehidupan anak-anak. Melalui PP No 78/2021 tersebut Presiden memberikan arahan bagi semua pihak untuk memastikan adanya langkah ekstra perlindungan pemerintah kepada anak-anak, khususnya dari situasi dan kondisi yang mengancam tumbuh kembang mereka," terang Johnny dalam keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).
Johnny menjabarkan dari perspektif sosiologis empiris, ada situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak, sehingga negara perlu hadir untuk menjamin masa depan mereka. Adapun perlindungan diberikan kepada anak yang sedang dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan, dan kondisi-kondisi khusus lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait situasi darurat yang membuat anak perlu perlindungan khusus, contohnya seperti disebutkan Pasal 1 ayat 2 PP 78 tahun 2021, yaitu ketika anak butuh jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya seperti kondisi pandemi.
Bentuk perlindungan khusus anak yang diberikan adalah penanganan cepat termasuk pengobatan dan rehabilitasi, pendampingan psikososial, pemberian bansos bagi anak dari keluarga tidak mampu, serta perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
Johnny menyebutkan, terbitnya PP 78/2021 merupakan bentuk komitmen negara dalam melayani kebutuhan perlindungan khusus bagi anak. Penerbitan PP ini juga memperjelas tugas dan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga dalam memastikan perlindungan khusus anak secara menyeluruh.
"Tentu saja terbuka ruang bagi masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam memberikan perlindungan. Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan anak yatim piatu yang ditinggalkan atau terpisah dari orang tua karena COVID-19, juga dapat melapor ke aparat setempat atau dinas sosial. Anak-anak tersebut menjadi tanggung jawab negara. Intinya, kita harus bersama-sama mencegah agar anak tidak menjadi korban dalam situasi darurat, karena mereka adalah masa depan kita," ungkap Johnny.
(mul/ega)