Sebelumnya, RJ Lino dalam nota keberatan atau eksepsi menjelaskan tentang proses penunjukan kontraktor QCC di PT Pelindo II. RJ Lino menyebut proses penunjukan langsung itu dibolehkan dalam aturan.
Menurutnya, penunjukan langsung perusahaan dalam proyek pengadaan QCC. Apalagi jika proyek pengadaan QCC ini sudah melewati tahapan yang sulit dan pernah gagal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, RJ Lino didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC di PT Pelindo II. RJ Lino didakwa memperkaya diri sebesar USD 1.997.740,23.
Jaksa mengatakan hasil kerugian negara terkait pengadaan 3 unit QCC pada PT Pelindo II Tahun 2010 didapat dari perhitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas Pengadaan QCC Tahun 2010 pada PT Pelindo II dan Instansi terkait lainnya di Jakarta, Lampung, Palembang, dan Pontianak.
Jaksa juga menyebut RJ Lino memberi disposisi ke anak buahnya agar segera memproses penunjukan HDHM terkait proyek pengadaan QCC itu. Menindaklanjuti itu, anak buah RJ Lino mengundang HDHM bermaksud menunjuk HDHM terkait pengadaan Twin Lift QCC untuk Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak, serta dokumen administrasi dan teknis sebagai bahan referensi untuk harga penawaran.
(zap/lir)