Eks Menteri Sosial RI Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara karena skandal suap bantuan sosial (bansos) Corona. Juliari terbukti bersalah menerima uang suap Rp 32,482 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (23/8/2021).
Juliari juga terbukti memerintahkan KPA bansos Corona Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso memungut fee Rp 10 ribu ke penyedia bansos. Inisiatif memungut fee Rp 10 ribu itu berasal dari Juliari Batubara langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juliari Nikmati Rp 15 M Hasil Korupsi
Hakim menyebut Juliari telah menikmati fee bansos senilai Rp 15.106.250.000 secara bertahap. Uang Rp 9,5 miliar sudah diberikan Adi Wahyono dan Matheus Joko ke Juliari melalui ajudan dan stafsus Juliari, yaitu Kukuh Ary Wibowo dan Eko Budi Santoso dan Selvy Nurbaiti.
![]() |
Kemudian sebagian fee digunakan untuk membiayai kebutuhan Juliari sebagai menteri, di antaranya menyewa pesawat pribadi dan membayar event organizer di Labuan Bajo yang mengundang artis Cita Citata.
Selain itu, sisa uang lainnya dari Rp 32,4 miliar itu masih di dalam koper Matheus Joko santoso. Uang itu telah disita KPK sejak OTT.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Juliari
Hakim membeberkan hal memberatkan untuk Juliari, salah satunya menyangkal perbuatan korupsinya. Selain itu, perbuatan Juliari memungut fee bansos dari penyedia itu dilakukan saat negara sedang darurat Corona. Padahal saat ini grafik korupsi meningkat.
Sedangkan hal meringankannya adalah Juliari belum pernah dijatuhi hukuman. Selain itu, hakim menyoroti Juliari sering di-bully, hakim menilai Juliari sudah cukup menderita karena bully-an masyarakat.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutur hakim.
Hal meringankan lainnya itu Juliari bersikap tertib dan tidak pernah bertingkah selama persidangan. Dia juga bersikap sopan ketika menjadi saksi di persidangan KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.
Tonton video 'Juliari Divonis 12 Tahun Bui, KPK: Kami Harap Ini Beri Efek Jera!':
Baca selengkapnya di halaman berikutnya
Disorot MAKI
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik putusan majelis hakim terhadap Juliari Batubara terkait kasus suap bansos COVID-19. MAKI menilai seharusnya hakim tak perlu meringankan sanksi untuk Juliari hanya karena dihina masyarakat.
"Saya juga mengkritisi alasan itu bahwa Juliari sudah di-bully. Ya semua koruptor di-bully, jadi mestinya tidak perlu ada pertimbangan itu hal yang meringankan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
![]() |
Menurut Boyamin, majelis hakim tak perlu menjadikan penderitaan Juliari karena di-bully masyarakat sebagai pertimbangan hal meringankan sanksi.
Dia lalu membandingkan soal kondisi serupa yang dialami eks Ketua DPR yang juga eks Ketum Partai Golkar, Setya Novanto. Novanto, yang menjadi terdakwa kasus korupsi e-KTP, pun mendapatkan hinaan dari publik.
"Dan apakah dulu Setya Novanto di-bully itu menjadi faktor meringankan? Kan nggak juga," imbuh Boyamin.
Juliari Pikir-pikir Banding
Kembali ke persidangan, Juliari P Batubara menyatakan akan pikir-pikir untuk banding. Hal ini disampaikan oleh pengacaranya, Maqdir Ismail.
"Meskipun tidak seluruh amar majelis hakim kita dengar tapi kita sudah dapat intinya terdakwa dipidana 12 tahun. Kami sudah diskusi sedikit untuk menentukan sikap, kami akan untuk pikir-pikir dahulu Yang Mulia," terang Ismail.
Jaksa KPK Ikhsan Fernandi juga menyampaikan pikir-pikir atas putusan hakim. Keduanya akan menyampaikan sikap usai 7 hari.
Diketahui, Juliari Batubara dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(isa/lir)