Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Bidang K3 untuk melakukan investigasi kecelakaan di Mal Margo City, Depok pada Sabtu (21/8) lalu. Ini merupakan respons Kemnaker terhadap kecelakaan di tempat kerja.
"Respons ini menindaklanjuti informasi media tentang adanya kecelakaan di Mal Margo City, Depok, tanggal 21 Agustus sore," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, melalui keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).
Haiyani mengatakan, respons ini salah satu implementasi Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan. Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan, kata dia, adalah bagian dari 9 Lompatan Kemnaker yang telah dicanangkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
"Pengawas Ketenagakerjaan dituntut untuk mampu melakukan respons cepat melalui berbagai sistem dan keterlibatan seluruh stakeholder. Salah satu wujudnya adalah respons cepat dari media sosial," jelasnya.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna, mengatakan bahwa Tim tersebut terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker, Tim Pengawas Ketenagakerjaan UPTD I Provinsi Jawa Barat, dan Kepolisian Resor Depok. Adapun tim ini langsung ke tempat kejadian perkara di Margo City Mal pada Minggu (22/8).
"Dalam pemeriksaan dilakukan pengamatan kondisi lapangan dan meminta keterangan serta pemeriksaan dokumen kepada pihak manajemen Mal Margo City," kata Yuli.
Akibat kecelakaan tersebut, jelas Yuli, satu orang meninggal dunia yang diduga pekerja di J'CO dan kurang lebih 10 orang terluka. Adapun sebagian besar korban merupakan pekerja dari tenant dan security di Mal Margo City.
"Sampai saat ini, yang mengalami luka dirawat di rumah sakit, ada yang sudah diperbolehkan pulang dan masih ada yang dirawat," terangnya.
Yuli menegaskan bahwa Tim Pengawas Ketenagakerjaan hadir untuk membantu mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan dan memberikan saran perbaikan. Hal ini diupayakan agar kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari.
Menurutnya, tim tersebut juga memastikan agar para korban mendapatkan hak jaminan sosial dan hak lainnya sesuai ketentuan peraturan peraturan perundangan ketenagakerjaan.
"Pemerintah akan lebih memberikan perhatian khusus terhadap tempat umum seperti Mal agar lebih meningkatkan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang," kata Yuli.
Selain itu, kata dia, tim akan melakukan investigasi lanjutan untuk pendalaman penyebab kecelakaan dan menemukan pihak yang bertanggungjawab atas kejadian kecelakaan tersebut.
"Tim Pengawas Ketenagakerjaan akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait," ujarnya.
(prf/ega)