Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos. Juliari menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim itu.
"Meskipun tidak seluruh amar majelis hakim kita dengar tapi kita sudah dapat intinya terdakwa dipidana 12 tahun. Kami sudsh diskusi sedikit untuk menentukan sikap, kami akan untuk pikir-pikir dahulu Yang Mulia," ujar pengacara Juliari, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara! |
Jaksa KPK Ikhsan Fernandi juga menyampaikan pikir-pikir atas putusan hakim. Keduamya akan menyampaikan sikap usai 7 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang ini, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari bersalah menerima uang suap Rp 32,482 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.
Juliari Batubara dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, vonis ini lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Juliari 11 tahun penjara.
(zap/mae)