Sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap bansos Corona yang menjerat mantan Mensos Juliari Batubara dimulai. Juliari hadir secara virtual.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (23/8/2021), pukul 11.35 WIB. Juliari tidak menghadiri sidang langsung, namun dari Gedung KPK.
Terlihat dari layar, Juliari didampingi pengacaranya Maqdir Ismail. Hakim mengawali pembacaan dakwaan dengan membacakan identitas Juliari.
Juliari Batubara dalam perkara ini dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos. Juliari juga dituntut membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar serta hak politik untuk dipilih dicabut selama 4 tahun.
Juliari diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Juliari Minta Bebas
Atas tuntutan itu, Juliari Batubara meminta hakim mengesampingkan tuntutan jaksa. Juliari juga meminta hakim membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan jaksa.
"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini. Oleh karena itu, permohonan saya, Istri saya dan kedua anak saya serta keluarga besar saya kepada Majelis Hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (9/8).
Juliari menyebut hanya majelis hakim yang bisa mengakhiri penderitaannya. Juliari mengaku menderita karena telah dihujat.