Depok Jalani PPKM Level 3: Mal Kembali Dibuka, Restoran Boleh Makan di Tempat

Tim detikcom - detikNews
Senin, 23 Agu 2021 10:45 WIB
Margonda Raya. (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Pemkot Depok sudah mulai menerapkan PPKM Level 3. Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, mal dan restoran saat ini sudah dibuka dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan prokes ketat.

"Usaha-usaha yang sebelumnya tutup pada PPKM Level 4 kemarin, saat PPKM Level 3 ini dibuka kembali dengan prokes yang ketat," kata Idris dalam keterangannya seperti dilihat detikcom di situs resmi Pemkot Depok, Senin (23/8/2021).

"Termasuk sejumlah mal di Depok juga sudah dibuka, tapi tetap dibatasi 50 persen dari kapasitas dan menerapkan prokes," sambungnya.

Dengan menurunnya status PPKM dari level 4 ke level 3, kegiatan ekonomi di Kota Depok sudah mulai bisa berjalan. Namun Idris mengingatkan agar prokes ketat betul-betul diterapkan agar kasus COVID-19 tidak kembali melonjak.

Idris sendiri pada Sabtu (21//8) lalu sudah mengecek langsung penerapan prokes di restoran di kawasan Margonda Raya. Dia mengaku ingin memastikan penerapan prokes dilaksanakan dengan baik oleh para pelaku usaha.

"Restoran ini sudah memenuhi ketentuan prokes. Semoga ini dapat dijaga dan berjalan seperti ini terus," tuturnya.

Idris juga mengatakan saat ini ruang instalasi gawat darurat (IGD) di Kota Depok sudah kosong dari pasien COVID-19. Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok yang disiapkan dua lantai untuk penanganan COVID-19, kini hanya tinggal beberapa orang saja yang masih menjalani perawatan.

"Sekarang tenaga kesehatan bisa istirahat kembali. Namun jangan sampai mereka kecolongan lagi, karena warga yang tidak disiplin," katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Lienda Ratnanurdianny juga menyampaikan hal senada. Restoran ataupun rumah makan saat PPKM Level 4 tidak boleh melakukan makan di tempat, sebab hanya bolehtake away. Namun, saat ini dengan penurunan status menjadi Level 3, restoran atau tempat makan kembali diizinkan melakukan makan di tempat, namun dengan sejumlah ketentuan.

Lihat juga video 'KuTips: Cara Masuk Mal Pakai Scan Barcode PeduliLindungi':






(idn/hri)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork