Ditjenpas Tepis Kritik Laode Syarif soal Remisi Koruptor Langgar Aturan

Ditjenpas Tepis Kritik Laode Syarif soal Remisi Koruptor Langgar Aturan

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Sabtu, 21 Agu 2021 20:03 WIB
Gedung Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) (dok FB Ditjen Pas)
Gedung Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas). (Foto: dok. FB Ditjenpas)
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menepis pernyataan mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif soal remisi koruptor merusak image penegak hukum dan melanggar aturan. Ditjenpas menegaskan remisi adalah hak setiap narapidana.

"Sudah kami sampaikan juga bahwa pemberian hak remisi ini adalah bagian dari pemenuhan hak narapidana. Sekali lagi, bahwa kami pelaksana tugas pemasyarakatan, baik di lapas maupun rutan, adalah melaksanakan pembinaan," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dihubungi, Sabtu (21/8/2021).

"Penjatuhan penghukuman atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan masing-masing tindak pidana korupsi adalah sudah dilakukan pada saat hakim memutus berapa lama mereka menjalankan pidana di dalam lapas," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rika menjelaskan pembinaan merupakan bentuk penanganan terhadap napi di lapas. Salah satu pembinaannya adalah memberi remisi.

"Pada saat penanganan di pemasyarakatan adalah pembinaan. Salah satu pembinaan adalah memenuhi hak-hak yang bersangkutan, salah satunya pemberian remisi, selain memang ada pembinaan kepribadian, kemandirian, yang menjadi bekal saat yang bersangkutan kembali kepada masyarakat. Tentunya tujuan utama dari pembinaan adalah mereka menyadari kesalahan dan tidak mengulangi lagi kesalahan," terang Rika.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Rika turut mengungkit hanya 6 persen napi koruptor yang mendapat remisi pada 2021. Menurutnya, 6 persen napi koruptor ini telah memenuhi syarat sehingga berhak diberi remisi.

Rika juga mengungkapkan napi yang mendapat remisi itu memenuhi syarat sesuai aturan. Syaratnya itu, kata Rika, macam-macam, ada yang berkelakuan baik selama di lapas, telah menjalani sepertiga hukuman, dan juga yang bekerja sama membongkar perkara.

"Sekali lagi, kami sampaikan bahwa napi tipikor yang mendapat remisi di tahun ini sebanyak 214 orang atau 6 persen dari total napi tipikor secara keseluruhan. Kami menjalani amanah undang-undang dan peraturan," tegasnya.

Sebelumnya, Laode M Syarif menyoroti pemberian remisi kepada Djoko Tjandra dan para narapidana koruptor lainnya dalam rangka HUT RI ke-76. Laode menilai hal tersebut dapat merusak image penegak hukum dan diduga melanggar peraturan yang berlaku.

"Pemberian remisi terhadap koruptor yang merusak image aparat penegak hukum, bukan hanya melanggar PP No 28/2006, tapi juga menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Pemerintah harus tahu bahwa masyarakat tidak gampang lagi diperdaya dengan janji-janji kosong karena yang mereka lihat adalah tindakan nyata pemerintah," kata Laode kepada wartawan, Sabtu (21/8).

Selanjutnya, Laode menyebut pemberian remisi 2 bulan terhadap terpidana Djoko Tjandra adalah contoh ketidakpatuhan pada perundang-undangan. Laode heran Djoko Tjandra, yang sempat menjadi buron 11 tahun, malah mendapatkan remisi selama 2 bulan. Menurut Laode, Djoko Tjandra sudah mencemarkan nama kepolisian dan kejaksaan.

"Remisi yang diterima Djoko Tjandra dan sejumlah napi korupsi yang tidak berstatus sebagai justice collaborator adalah contoh nyata tidak patuh pada peraturan perundang-undangan," kata Laode.

Halaman 2 dari 2
(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads