Laode Syarif Kritik Remisi Koruptor: Rusak Image Aparat dan Langgar Aturan!

Laode Syarif Kritik Remisi Koruptor: Rusak Image Aparat dan Langgar Aturan!

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Sabtu, 21 Agu 2021 13:47 WIB
Komisioner KPK Laode M Syarif
Laode M Syarif (Johan/20detik)
Jakarta -

Mantan pimpinan KPK Laode M Syarif angkat bicara soal Djoko Tjandra dan para narapidana koruptor lainnya mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI ke-76. Laode Syarif menilai hal tersebut dapat merusak image penegak hukum dan diduga melanggar peraturan yang berlaku.

"Pemberian remisi terhadap koruptor yang merusak image aparat penegak hukum bukan hanya melanggar PP No 28/2006, tapi juga menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Pemerintah harus tahu bahwa masyarakat tidak gampang lagi diperdaya dengan janji-janji kosong karena yang mereka lihat adalah tindakan nyata pemerintah," kata Laode kepada wartawan, Sabtu (21/8/2021).

Selanjutnya, Laode menyebut pemberian remisi 2 bulan terhadap terpidana Djoko Tjandra adalah contoh ketidakpatuhan pada perundang-undangan. Sebanyak 214 narapidana telah diberi remisi pada HUT RI ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Remisi yang diterima Djoko Tjandra dan sejumlah napi korupsi yang tidak berstatus sebagai justice collaborator adalah contoh nyata tidak patuh pada peraturan perundang-undangan," kata Laode.

Laode juga sempat mengatakan hal ini di akun Twitter pribadinya @LaodeMSyarif. Laode heran Djoko Tjandra yang sempat menjadi buron 11 tahun malah mendapatkan remisi selama 2 bulan.

ADVERTISEMENT

Menurut Laode, Djoko Tjandra sudah mencemarkan nama kepolisian dan kejaksaan. Namun Djoko Tjandra diberi remisi 2 bulan, yang dinilai Laode bertentangan dengan PP Nomor 28 Tahun 2006.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebelumnya memberikan remisi umum kepada koruptor dalam rangka HUT RI ke-76. Dari 3.496 narapidana koruptor yang mendapat remisi ada 214 orang.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Saksikan juga 'KPK Setor Rp 73 M ke Kas Negara dari Sitaan Kasus Korupsi Selama 2021':

[Gambas:Video 20detik]



"Narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang dari total 3.496 narapidana tipikor (6 persen)," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dimintai konfirmasi, Sabtu (21/8).

Rika mengatakan pemberian remisi ini berdasarkan aturan dan Pasal 14 ayat 1 huruf i UU tentang Pemasyarakatan. Ada dua kategori koruptor yang mendapatkan remisi, yakni diberikan berdasarkan PP 28/2006 Pasal 34 ayat 3 dan PP 99/2012 Pasal 34A ayat 1.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads