Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menegaskan anggotanya tidak boleh main-main, apalagi melakukan pungli kepada pedagang kaki lima (PKL). Hal itu ia buktikan dengan memecat lima oknum anggota Satpol PP yang melakukan pungli ke PKL.
"Itu sebenarnya sudah lama, tahun 2017 dan 2018. Artinya, kalau ada pengaduan ini, kita pecat kalau ada pungli-pungli. Jangan coba-coba. Ini sebagai shock therapy. Kalau ada yang begitu, kita pecat," ujar Tamo Sijabat saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/8/2021).
Tamo menceritakan kelima oknum Satpol PP itu diberi sanksi tegas setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait adanya pungli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pengaduan masyarakat, ketika dilaporkan, kita datang. Kalau terbukti, kita lakukan pemutusan kerja dan itu dilakukan berulang kali," katanya.
"Kan kalau PTT saya punya kewenangan tidak perpanjang, itu saya tidak perpanjang, dipecatlah," sambungnya.
Tamo menjelaskan status oknum Satpol PP itu empat orang di antaranya merupakan pegawai tidak tetap (PTT) dan satu orang PNS.
"Itu yang statusnya PTT, jadi kontraknya tidak diperpanjang karena melakukan pungli. Kalau PNS saya juga sudah mengusulkan satu orang ke pimpinan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Iya (terkait pungli juga)," papar Tamo.
Untuk itu, Tamo menyarankan masyarakat agar segera melapor apabila menemukan praktik pungli ke PKL. Menurutnya, pengawasan paling efektif terhadap pungli bisa dilakukan oleh masyarakat.
"Mengantisipasi adanya pungli-pungli di kaki lima, pertama, saya minta bantuan dari semua pihak untuk melaporkan langsung ke saya di lantai 12 Blok D Wali Kota Jakarta Barat apabila anggota saya ada yang melakukan pungli ke pedagang kaki lima supaya bisa kami tindak. Karena pengawasan yang paling efektif dari masyarakat," jelasnya.
Tamo memastikan akan menindak oknum Satpol PP yang terbukti melakukan pelanggaran. Masyarakat diminta melapor dengan memberikan data-data lengkap terkait oknum.
"Saya pastikan, saya pastikan akan ditindak. Kirim nomornya, nama orangnya, nama anggota Satpol PP di kelurahan mana, di kecamatan mana, atau di wali kota mana," imbuh Tamo.
Simak juga 'Polda Metro: Satpol PP Bisa Jadi Penyidik di Ranah Pelanggaran Perda':