Pemerintah telah memperpanjang kebijakan PPKM level 4 di Jakarta hingga 23 Agustus. Kebijakan ganjil-genap kendaraan pun dilanjutkan.
Pantauan detikcom di Jalan Pintu Besar Selatan, Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (18/8/2021) pukul 09.00 WIB, petugas gabungan dari polisi, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP DKI tampak berjaga di ruas pertigaan dari arah Mangga Dua menuju Asemka, Pasar Pagi. Aparat gabungan memasang papan 'Pengendalian Mobilitas Ganjil-Genap'.
Petugas terus mengamati kendaraan roda empat yang melintas. Sejumlah mobil berpelat nomor ganjil masih ada yang mencoba melintasi ruas jalan tersebut arah Jalan Gajah Mada. Mereka kemudian diputar balik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil pribadi berpelat nomor ganjil itu diarahkan oleh petugas ke Asemka. Hanya angkutan umum dan sepeda motor berpelat ganjil yang diperbolehkan melewati ruas tersebut ke Jalan Gajah Mada.
Arus lalu lintas di lokasi terpantau ramai lancar. Tidak ada kemacetan.
Diberitakan sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yugo mengatakan penerapan ganjil-genap di Jakarta diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Pada penerapan ganjil-genap kali ini, belum ada penambahan titik pemeriksaan gage.
Total hingga saat ini masih ada delapan titik pemeriksaan ganjil-genap di ruas jalan Jakarta. Selain itu, dia mengaku pihaknya telah memasang rambu-rambu penanda adanya ganjil-genap di delapan titik ruas pemeriksaan tersebut.
"Sudah saya pasang di tiap sudut," ujar Sambodo.
Untuk diketahui, ganjil-genap kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus 2020 dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Ada delapan ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil-genap. Kedelapan ruas jalan itu adalah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
Simak daftar kendaraan yang bebas aturan ganjil-genap di halaman selanjutnya.
Berikut ini daftar lengkap kendaraan yang bebas ganjil-genap:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI:
-Presiden/Wakil Presiden
-Ketua MPR/DPR/DPD
-Ketua MA/MK/KY/BPK
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
![]() |