Polisi menangkap seorang tunawisma berinisial UM (36) yang melempari mobil pakai batu dari atas jembatan penyeberangan orang (JPO) di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Polisi menyebut pelaku dua kali melempari mobil.
Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (17/8) malam. Saat itu korban sedang mengendarai mobil di Jalan Gatot Soebroto, lebih tepatnya di depan gedung DPR. Tiba-tiba, saat dia melintas, korban merasa mobilnya dijatuhi sesuatu yang belakangan diketahui itu batu yang dilempar dari atas JPO.
Namun batu yang dilempar itu jatuh ke jalan dan ditabrak oleh seorang polisi yang kebetulan sedang melintas menggunakan sepeda motor. Polisi itu pun terjatuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi Iptu Hendro dengan mengendarai sepeda motor terjatuh di jalan disebabkan roda depan sepeda motornya melindas batu di jalan yang dilempar pelaku. Sehingga saksi Iptu Hendro mengalami luka pada tangan dan kaki," ujar Singgih kepada wartawan, Sabtu (21/8/2021).
Kemudian para korban mengejar UM, yang diketahui sebagai pelempar batu dari atas JPO. UM saat itu juga sempat melakukan perlawanan dan membawa cutter.
Meski begitu, UM bisa diamankan. Polisi menyita barang bukti berupa batu dan cutter.
"Kemudian korban bersama saksi dan petugas yang berada tidak jauh dari TKP berusaha mengejar pelaku. Namun pelaku memberi ancaman perlawanan dengan mengeluarkan pisau cutter yang diarahkan kepada korban, akan tetapi korban mengelak," terangnya.
"Dengan bantuan petugas dan massa yang berada di sekitar lokasi, pelaku bisa diamankan berikut barang bukti berupa pisau cutter dan batu. Selanjutnya diserahkan ke Polsek Metro Tanah Abang guna pengusutan lebih lanjut," sambung Singgih.
Terkait kondisi pelaku, Singgih mengatakan UM adalah seorang pemulung. Kejiwaan UM juga normal. Singgih menyebut alasan UM melempar batu ke mobil itu adalah suntuk.
"Kalau dibilang gila, nggak gila, sih. Suntuk alasannya, dia kaya pemulung gitu," ujar Singgih.
Sementara itu, Singgih mengatakan pihaknya juga menduga UM merupakan pelaku pelemparan batu di Jalan Margonda, Depok, pada Minggu (15/8). Singgih menyebut polisi masih mendalami keterlibatan UM.
Atas perbuatannya, UM dijerat dengan Pasal 406 KUHP dan/atau pasal 335 (1) KUHP dan/atau Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Simak juga 'Gemerlapnya JPO Flyover Tapal Kuda Lenteng Agung di Malam Hari':