Jaksa penuntut umum melaksanakan putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta dengan mengirimkan kembali surat dakwaan 13 terdakwa manajer investasi (MI) di kasus Jiwasraya ke Pengadilan Tipikor setelah dibatalkan. Surat dakwaan tersebut telah disusun secara terpisah masing-masing 1 terdakwa 1 berkas dakwaan.
"Kami penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat, 20 Agustus 2021, telah melimpahkan berkas perkara 13 terdakwa korporasi manajer investasi ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kajari Jakpus Bima Suprayoga dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/8/2021).
Bima mengatakan sejatinya penggabungan perkara dalam surat dakwaan seperti yang awalnya dilakukan JPU telah sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHP dan kewenangan penggabungan merupakan kewenangan penuntut umum, bukan kewenangan pengadilan. Namun penuntut umum berdasarkan pertimbangan kepastian hukum dan tidak berlarut-larutnya penyelesaian perkara, maka penuntut umum mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin meskipun jaksa penuntut belum menerima salinan lengkap putusan sela.
"Hal tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada adagium justice delayed is justice denied, keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri. Selain itu, upaya perlawanan, menurut penuntut umum, tidak diperlukan lagi karena mempertimbangkan bahwa upaya perlawanan pada hakikatnya hanya mempertentangkan masalah administratif formil, bukan mempermasalahkan substansi atau pokok perkaranya," katanya.
Namun dia menegaskan pengiriman kembali surat dakwaan 13 MI secara terpisah itu dilakukan bukan karena jaksa mengakui kesalahan administrasi.
"Dalam perkembangan bahwa ada putusan sela tersebut kami berpendapat bahwa untuk percepatan penanganan perkara, untuk tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan agar tidak berlarut-larutnya penanganan perkara sehingga kami lakukan pelimpahan kembali sehingga tidak ada kekeliruan JPU. Ini masalah kesempurnaan administrasi formal saja," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan dakwaan jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait 13 korporasi yang didakwa melakukan korupsi bersama Benny Tjokrosaputro dkk. Hakim mengabulkan eksepsi 13 korporasi itu.
"Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, dan 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (16/8/2021).
"Memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," lanjutnya.
Adapun ke-13 korporasi yang menjadi terdakwa adalah:
1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital)
2. PT OSO Management Investasi
3. PT Pinnacle Persada Investama
4. PT Millennium Capital Management (MCM)
5. PT Prospera Asset Management
6. PT MNC Asset Management (MAM)
7. PT Maybank Asset Management
8. PT GAP CAPITAL
9. PT Jasa Capital Asset Management
10. PT Pool Advista Aset Manajemen
11. PT Corfina Capital
12. PT Treasure Fund Investama
13. PT Sinarmas Asset Management