Jaksa Pastikan 13 MI Jiwasraya Masih Terdakwa Meski Dakwaan Dibatalkan

ADVERTISEMENT

Jaksa Pastikan 13 MI Jiwasraya Masih Terdakwa Meski Dakwaan Dibatalkan

Tim Detikcom - detikNews
Rabu, 18 Agu 2021 17:22 WIB
Jakarta -

Pengadilan Tipikor menerima eksepsi yang diajukan salah satu terdakwa 13 manajemen investasi terkait kasus korupsi Jiwasraya, hakim memerintahkan kejaksaan untuk memisahkan dakwaan 13 terdakwa korporasi tersebut. Kejaksaan memastikan 13 tersangka korporasi itu masih berstatus sebagai terdakwa.

"Terkait masalah status dari 13 korporasi ini karena putusan sela juga menyatakan bahwa hanya terkait masalah penggabungan berkas perkara sehingga status 13 Manajer Investasi ini masih berstatus sebagai terdakwa," kata Kajari Jakpus Bima Suprayoga dalam konferensi pers virtual, Rabu (18/8/2021)

Bima mengatakan jaksa penuntut akan menunggu salinan putusan terlebih dulu untuk menentukan sikap apakah akan memperbaiki dakwaan dan mengirimkan kembali ke Pengadilan Tipikor atau mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ia mengatakan putusan sela majelis hakim tidak berkaitan dengan materi pokok perkara melainkan aspek teknis pemberkasan. Ia menegaskan dakwaan JPU telah disusun secara cermat dan jelas.

"Putusan sela Pengadilan Tipikor tersebut dalam pertimbangannya tidak terkait dengan materi surat dakwaan, tapi mengenai penggabungan perkara 13 berkas perkara tersebut menjadi satu dakwaan. Jadi tidak terkait materi surat dakwaan. Dalam putusan sela, materi surat dakwaan tidak menjadi permasalahan. Dakwaan sudah cermat, jelas, dan lengkap. Di situ hanya mempersalahkan mengenai penggabungan perkara 13 berkas perkara tersebut," katanya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menepis anggapan jaksa tidak profesional dalam penyusunan dakwaan tersebut. Ia mengatakan dakwaan jaksa disusun dengan penggabungan untuk mempercepat proses pemeriksaan persidangan.

"Boleh kita bayangkan ketika 1 saksi diperiksa dengan berbeda-beda terdakwa itu akan 13 kali dia diperiksa. Belum lagi ditunda untuk berikutnya dalam rangka untuk pendalaman lain itu juga akan memakan waktu dan dengan-dengan digabungkan ya seorang saksi bisa tidak diperlukan lagi untuk dikonfrontir antara saksi tersebut dengan terdakwa lain yang ada manajer investasi yang dimaksud," katanya.

"Oleh karena itu kami ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat upaya yang dilakukan Jaksa adalah upaya dalam pembuatan surat dakwaan telah profesional dan telah sesuai aturan dasar hukumnya," imbuh Leonard.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan dakwaan jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait 13 korporasi yang didakwa melakukan korupsi bersama Benny Tjokrosaputro dkk. Hakim mengabulkan eksepsi 13 korporasi itu.

"Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, dan 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (16/8/2021).

"Memerintahkan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut," lanjutnya.

Adapun ke-13 korporasi yang menjadi terdakwa adalah:

1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital)
2. PT OSO Management Investasi
3. PT Pinnacle Persada Investama
4. PT Millenium Capital Management (MCM)
5. PT Prospera Asset Management
6. PT MNC Asset Management (MAM)
7. PT Maybank Asset Management
8. PT GAP CAPITAL
9. PT Jasa Capital Asset Management
10. PT Pool Advista Aset Manajemen
11. PT Corfina Capital
12. PT Treasure Fund Investama
13. PT Sinarmas Aset Management

(yld/yld)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT