Tarif PCR, ICW Soroti Dirjen Yankes Kemenkes Merangkap Komut Kimia Farma

Tarif PCR, ICW Soroti Dirjen Yankes Kemenkes Merangkap Komut Kimia Farma

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 20 Agu 2021 16:25 WIB
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir,
Abdul Kadir (Foto: dok. Antara)
Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir yang merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Kimia Farma. ICW khawatir adanya konflik kepentingan dalam penentuan harga tes PCR COVID-19.

Koordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan ICW Wana Alamsyah memaparkan penetapan batas tertinggi tes PCR yang dikeluarkan Kemenkes ditandatangani oleh Abdul Kadir. Baik batas atas tarif PCR pada 5 Oktober 2020 maupun surat edaran terbaru bernomor HK.02.02/I/2845/2021 yang ditandatangani oleh Dirjen Yankes Abdul Kadir pada 16 Agustus lalu.

"Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/3713/2020 tentang tarif batasan tertinggi yang dikeluarkan oleh Plt Dirjen Yankes pada saat itu Pak Abdul Kadir pada tanggal 5 Oktober. Lalu ini surat edaran tanggal 16 lalu dikeluarkan," kata Wana dalam siaran YouTube Lapor Covid-19, Jumat (20/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wana kemudian memaparkan Abdul Kadir menjabat Komut Kimia Farma pada April lalu. Dia khawatir adanya konflik kepentingan karena Kimia Farma adalah salah satu penyedia layanan tes polymerase chain reaction itu.

"Lalu kemudian ini, profil Pak Abdul Kadir sebagai Komisaris Utama Kimia Farma. Kita tahu bahwa Kimia Farma juga melayani pemeriksaan PCR. Pertanyaan sederhana kami, bagaimana mungkin seseorang yang menetapkan tarif pemeriksaan PCR ini juga menduduki posisi komisaris utama di dalam salah satu BUMN, yaitu Kimia Farma, yang juga Kimia Farma bertindak sebagai pihak penyedia untuk menyediakan jasa pemeriksaan PCR," katanya.

ADVERTISEMENT

Wana beranggapan rangkap jabatan itu menghambat adanya evaluasi mengenai harga tes PCR. Sebab, salah satu yang menetapkan itu adalah juga memiliki jabatan di penyedia jasa layanan, yaitu Kimia Farma.

"Bisa jadi ini asumsi karena tentunya kita perlu men-challenge argumentasi dari Kemenkes jangan-jangan selama ini tidak dilakukan evaluasi karena salah satu orang yang menetapkan tarif tersebut itu merupakan orang yang juga menyediakan jasa pelayanan pemeriksaan PCR sehingga kemungkinan ada keengganan untuk melakukan evaluasi tersebut," kata dia.

"Ketika ada potensi konflik kepentingan yang muncul, lagi-lagi tidak ada upaya dari pemerintah untuk menangani hal tersebut dan rasanya kami melihat bahwa ada kecenderungan untuk normalisasi konflik kepentingan tersebut," lanjutnya.

Diduga Bertentangan dengan UU

Lebih lanjut Wana menduga rangkap jabatan Abdul Kadir bertentangan dengan dua undang-undang. Kedua aturan itu adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang No 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

"Kami menduga ada dua hal yang bertentangan. Pertama terkait UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di dalam Pasal 17 disebutkan," kata dia.

Berikut bunyi UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik pada pasal yang dimaksud:

Pasal 17
Pelaksana dilarang: merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan bagan usaha milik daerah

Pasal 1 ayat (5)
Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.

Berdasarkan aturan di atas, Wana menilai Abdul Kadir adalah pelaksana bagi pelayanan publik. Sehingga hal itu bertentangan dengan UU jika dia menjabat sebagai Komisaris Utama Kimia Farma.

"Artinya Dirjen Yankes itu adalah pelaksana bagi untuk pelayanan publik dan ketika Pak Abdul Kadir sebagai Dirjen Yankes merangkap jabatan sebagai komisaris tentu bertentangan dengan Undang-Undang Pelayanan Publik," kata Wana.

Koordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan ICW, Wana AlamsyahKoordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan ICW Wana Alamsyah (Foto: YouTube Lapor Covid-19)

Wana juga menduga rangkap jabatan Abdul Kadir bertentangan dengan UU tentang BUMN. Wana menyebut dalam pasal itu disebutkan anggota komisaris dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Dan juga di UU BUMN juga disebutkan bahwa anggota komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai, pertama anggota direksi BUMN, BUMD dan milik swasta dan jabatan lain yang dapat menimbulkan kepentingan," jelasnya.

Berikut bunyi pasal 33 UU 19 tahun 2003 tentang BUMN:

Pasal 33
Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
(1) anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau
(2) jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Abdul Kadir Komut Kimia Farma

Abdul Kadir ditunjuk sebagai Komut Kimia Farma melalui rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) yang digelar pada Rabu lalu (28/4). Menteri BUMN Erick Thohir saat itu merombak susunan pengurus PT Kimia Farma.

Seperti dikutip dari keterangan tertulis Kimia Farma, Jumat (30/4/2021), RUPST menyetujui untuk mengangkat Abdul Kadir sebagai komisaris utama. Ia menggantikan komisaris utama sebelumnya, Alexander K Ginting.

"RUPST juga memberhentikan dengan hormat Saudara Alexander K Ginting sebagai Komisaris Utama, Saudara Nurrachman sebagai Komisaris Independen, Saudara Chrisma Aryani Albandjar sebagai Komisaris, dan Saudara Pardiman sebagai Direktur Keuangan terhitung sejak ditutupnya RUPST ini," bunyi keterangan tersebut.

Dirjen Yankes Sejak Oktober 2020

Abdul Kadir dilantik sebagai Dirjen Yankes Kemenkes oleh Terawan Agus Putranto, yang menjabat Menkes saat itu, pada Kamis (22/10/2020). Pelantikan dilakukan di gedung Kemenkes, Jakarta.

Sebelumnya, Kadir menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kemenkes. Terawan mengatakan pergantian jabatan merupakan sarana pembinaan dan pengembangan aparatur dalam penataan organisasi. Penataan perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.

"Karena itu saya minta khususnya kepada Saudara Dirjen Yankes agar segera berkoordinasi melakukan konsolidasi dengan beberapa pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan untuk menajamkan pandangan dan menyerasikan gerak langkah agar program kegiatan terlaksana dengan baik," kata Terawan dalam rilis Kemenkes, Kamis (22/10/2020) seperti dikutip detikcom.

Respons Kemenkes

Kemenkes kemudian merespons rangkap jabatan ini. Kemenkes mengatakan pihaknya melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan.

"Sebenarnya kita sudah ada mekanisme untuk mencegah konflik kepentingan dengan adanya pakta integritas," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Harga PCR Rp 492-Rp 525 Ribu Berlaku Besok, Jika Dilanggar?"
[Gambas:Video 20detik]
(lir/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads