Anak Akidi Tio, Heryanty ramai dibicarakan usai heboh kasus hibah bodong Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio, polisi pun mengusut terkait kasus tersebut. Sementara itu kabar terbaru, Heryanty kembali dilaporkan seorang dokter di Sumatera Selatan (Sumsel), Siti Mirza karena merasa ditipu Rp 2,5 miliar.
Siti mengaku awalnya enggan melapor, tapi kekesalannya memuncak usai mencuat kasus hibah bodong Rp 2 triliun dari Heryanty.
Siti melaporkan Heryanty ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp 2,5 miliar. Laporan itu tertera dalam laporan polisi nomor LP/B/704/VIII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Dia mengaku sudah lama bersahabat dan berbisnis dengan Heryanty. Namun, Heryanty tidak memenuhi keuntungan yang dijanjikan sebesar 10 persen selama 12 bulan dalam investasi kerja sama bisnis ekspedisi ekspor-impor yang dia ikuti sejak Mei 2019.
"Iya betul, kekesalan saya kepada dia (Heryanty) memuncak semenjak munculnya isu prank sumbangan Rp 2 T yang membuat geger seluruh Indonesia" kata Siti Mirza kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Dia mengaku pertemanannya dengan Heryanty itu sudah berjalan sekitar 30 tahun. Dia mengaku tidak menyangka jika Heryanti nekat menipu dirinya. Dia berharap laporannya ke polisi ini bisa diproses agar tidak ada lagi korban lainnya.
"Sebenarnya saya nggak mau laporin karena saya repot dengan keseharian saya. Tapi, kalau nggak dilaporin nanti itu ada korban lagi, berulang lagi. Itu untuk pelajaran buat dia, masa nge-prank orang sebanyak-banyak ini nggak ada konsekuensinya, enak aja," kata Siti.
Siti berharap masalahnya cepat segera diselesaikan dan semua haknya dapat diberikan. Dia berharap Heryanty segera memberi kepastian soal dana Rp 2,5 miliar itu.
"Dia bohongi saya padahal dia itu teman lama sahabat saya sudah 30 tahun berteman tapi kok jadi gini, padahal dia itu bukan dari keluarga sembarangan. Saya harap hak saya bisa segera dia kembalikan, sebelum saya laporkan dia, saya sudah dua kali kasih dia somasi," ucapnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, membenarkan pihaknya menerima laporan tersebut. Dia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu keterangan lengkap dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terkait laporan Siti Mirza itu.
"Kita masih menunggu keterangan lengkap dari Ditkrimum terkait laporan tersebut," kata Supriadi.
Penjelasan Pengacara Siti Mirza
Pengacara Siti Mirza, Rangga Afianto, juga terlihat datang ke Polda Sumsel pada Senin (9/8). Dia mengaku datang untuk berkonsultasi dengan polisi.
"Saya selaku kuasa hukum dr Siti Mirza bermaksud untuk berkonsultasi ke pihak Ditreskrimum Polda Sumsel, untuk mengetahui apakah adanya transaksi yang dilakukannya oleh dr Siti Mirza dengan saudari Heryanty itu ada unsur pidananya atau tidak," kata Rangga di Polda Sumsel.
Rangga menyebut pihaknya belum membuat laporan, meski sudah ada bukti laporan polisi yang dibenarkan polisi. Dia mengatakan saat ini dirinya juga masih mendalami cerita dari kliennya.
"Kalau memang ada unsur pidananya kami pastikan akan membuat laporan kepada Ditreskrimum Polda Sumsel. Sampai dengan saat ini masih didalami terkait dengan cerita-cerita atau fakta-fakta hukum yang kemungkinan akan kami tentukan apakah ini masuh ranah pidana atau tidak," ucapnya.
Rangga mengaku sudah datang ke kediaman Heryanty untuk meminta iktikad baik. Namun, katanya, tak ada iktikad baik dari Heryanty.
"Secara sederhana, Ibu Heryanty ini memiliki utang terhadap klien kami dr Siti Mirza senilai Rp 2,5 miliar. Ini ada perjanjiannya yang dilakukan tahun 2020. Pada saat itu Ibu Heryanty menjanjikan akan mengembalikan uangnya yang deadline-nya itu Juni 2020 dan tidak juga terpenuhi dan tidak ada iktikad baik sampai dengan hari ini," ujarnya.
Simak video 'Dokter Laporkan Anak Akidi Tio Terkait Utang Rp 2,5 Miliar':
(yld/yld)