KPK telah memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara (Lampura). KPK mendalami para saksi soal adanya dugaan aliran dana berbagai proyek yang dikumpulkan pihak terkait dalam perkara ini.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari berbagai fee proyek di Pemkab Lampung Utara yang disetorkan dan dikumpulkan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Para saksi tersebut di antaranya wiraswasta, Hendra Wijaya Saleh; seorang ASN, Syahbudin dan swasta, Raden Syahril. Mereka diperiksa Rabu kemarin di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, KPK memang sedang mengusut kasus baru di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara terkait dugaan gratifikasi. Hingga kini KPK masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti.
"KPK sedang melakukan penyidikan dugaan TPK penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (6/5).
Ali masih belum bisa menyampaikan secara detail terkait perkara ini. KPK masih mengumpulkan bukti dengan memeriksa sebanyak 7 saksi.
"Saat ini, KPK belum dapat menyampaikan detail perkaranya dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali.
"Tim penyidik masih bekerja melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi," tambahnya.