Saya Dibelikan HP oleh Mantan Pacar, Apakah Tak Masalah Jika Dijual?

Saya Dibelikan HP oleh Mantan Pacar, Apakah Tak Masalah Jika Dijual?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 19 Agu 2021 09:08 WIB
Man holding hands of woman in restaurant
Ilustrasi pacaran (Foto: Getty Images/iStockphoto/Wavebreakmedia).

Berdasarkan uraian di atas, menurut kami, pemberian Handphone dari pacar (yang kini sudah mantan pacar) adalah bentuk hibah sehingga Handphone itu menjadi hak milik Putri sepenuhnya. Sebagai hak milik, Putri bisa memakainya secara bebas bertanggungjawab.

Pasal 570 KUHPerdata menyebutkan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak orang lain. Kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan peraturan perundang-undangan

Oleh sebab itu, tidak ada masalah secara hukum bila Putri menjual dan uangnya diberikan kepada orang yang membutuhkan.

ADVERTISEMENT

Demikian jawaban dari kami.

Terima Kasih

Salam

detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.


(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads