Komnas HAM Sebut TWK Langgar Hak Asasi, KPK Pilih Tunggu MA-MK

Komnas HAM Sebut TWK Langgar Hak Asasi, KPK Pilih Tunggu MA-MK

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 18 Agu 2021 19:17 WIB
Lili Pintauli Siregar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM menyebut ada pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK. KPK lebih memilih menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil yang sedang berproses.

"Iya (tunggu MA dan MK)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/8/2021).

Lili menegaskan KPK akan taat terhadap hukum. "Bahwa kami menyampaikan karena KPK ini adalah lembaga hukum, jadi tentu KPK akan taat pada hukum, keputusan hukum," ucap Lili.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM mengumumkan hasil kajian dari laporan yang dilakukan Novel Baswedan dkk terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Hasilnya, Komnas HAM menyebut proses alih status pegawai KPK dinyatakan melanggar 11 hak asasi.

"Setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan, pendalaman dan analisis ternyata Komnas HAM menemukan keyakinan bahwa suatu yang sepele karena dari perspektif pelanggaran hak asasi manusianya Komnas HAM menemukan ada 11 bentuk pelanggaran HAM dalam kasus ini baik ditinjau dari sisi kebijakan, ditinjau dari tindakan atau perlakuan termasuk juga dari ucapan dalam bentuk pernyataan maupun pernyataan," kata Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan, dalam konferensi pers, Senin (16/8).

ADVERTISEMENT

Berikut ini 11 bentuk pelanggaran HAM:

1. Hak Atas Keadilan dan Kepastian Hukum
2. Hak Perempuan
3. Hak Bebas dan Diskriminasi (Ras dan Etnis)
4. Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
5. Hak Atas Pekerjaan
6. Hak Atas Rasa Aman
7. Hak Atas Informasi Publik
8. Hak Atas Privasi
9. Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
10. Hak untuk Berpartisipasi dalam Pemerintahan
11. Hak Atas Kebebasan Berpendapat

Salah satu pelanggaran yang dilanggar dalam proses TWK tersebut misalnya terkait hak perempuan. Komnas HAM menilai terdapat tindakan yang merendahkan martabat dan melecehkan perempuan dalam proses tersebut.

"Terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak perempuan. Fakta yang diperoleh oleh Komnas HAM menemukan adanya tindakan atau perbuatan yang merendahkan martabat dan bahkan melecehkan perempuan dalam penyelenggaraan asesmen dan itu sebagai bentuk kekerasan verbal dan merupakan pelanggaran atas hak perempuan yang dijamin dalam Pasal 49 UU tentang HAM dan juga UU No 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi tentang HAM," kata Munafrizal.

Simak video 'Respons KPK Terkait Temuan Komnas HAM soal Pelanggaran TWK':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads