KPK Jawab Komnas HAM soal TWK Langgar 11 Hak Asasi Pegawai

KPK Jawab Komnas HAM soal TWK Langgar 11 Hak Asasi Pegawai

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 16 Agu 2021 18:21 WIB
Ali Fikri
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK merespons terkait Komnas HAM yang menyebut pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawainya melanggar hak asasi manusia (HAM). KPK menghormati hasil pemantauan Komnas HAM tersebut.

"KPK menghormati hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait alih status pegawai KPK yang telah disampaikan kepada publik hari ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (16/8/2021).

Ali mengatakan KPK belum menerima hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM tersebut. Nantinya KPK akan mempelajari temuan dan saran Komnas HAM itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejauh ini KPK belum menerima hasil tersebut. Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK," kata Ali.

Ali menegaskan bahwa proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pada pelaksanaannya pun, KPK telah mengikuti segalanya sesuai dengan peraturan.

ADVERTISEMENT

"Di awal kami perlu sampaikan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan tanpa dasar, namun sebagai amanat peraturan perundang-undangan yang telah sah berlaku yakni UU Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021," katanya.

"Dalam pelaksanaannya, KPK pun telah patuh terhadap segala peraturan perundangan yang berlaku, termasuk terhadap putusan MK dan amanat Presiden. Yakni dengan melibatkan kementerian/lembaga negara yang punya kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut," sambungnya.

Dia mengatakan pelaksanaan TWK ini juga masih diuji oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Ali berharap semua pihak menunggu keputusan MA dan MK.

"Proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN saat ini juga sedang dan masih menjadi objek pemeriksaan di MA dan MK.

"Sebagai negara yang menjunjung tinggi azas hukum, sepatutnya kita juga menunggu hasil pemeriksaan tersebut. Untuk menguji apakah dasar hukum dan pelaksanaan alih status ini telah sesuai sebagaimana mestinya atau belum," katanya.

Sebelumnya, Komnas HAM mengumumkan hasil kajian dari laporan yang dilakukan Novel Baswedan dkk terkait polemik TWK pegawai KPK. Hasilnya, Komnas HAM menyebut proses alih status pegawai KPK dinyatakan melanggar 11 hak asasi.

"Setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan, pendalaman dan analisis ternyata Komnas HAM menemukan keyakinan bahwa suatu yang sepele karena dari perspektif pelanggaran hak asasi manusianya Komnas HAM menemukan ada 11 bentuk pelanggaran HAM dalam kasus ini baik ditinjau dari sisi kebijakan, ditinjau dari tindakan atau perlakuan termasuk juga dari ucapan dalam bentuk pernyataan maupun pernyataan," kata Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan dalam konferensi pers, Senin (16/8).

Berikut ini 11 bentuk pelanggaran HAM:

1. Hak atas Keadilan dan Kepastian Hukum
2. Hak Perempuan
3. Hak Bebas dan Diskriminasi (Ras dan Etnis)
4. Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
5. Hak atas Pekerjaan
6. Hak atas Rasa Aman
7. Hak atas Informasi Publik
8. Hak atas Privasi
9. Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
10. Hak untuk Berpartisipasi dalam Pemerintahan
11. Hak atas Kebebasan Berpendapat

Salah satu pelanggaran yang dilanggar dalam proses TWK pegawai KPK tersebut, misalnya terkait hak perempuan. Komnas HAM menilai terdapat tindakan yang merendahkan martabat dan melecehkan perempuan dalam proses tersebut.

"Terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak perempuan. Fakta yang diperoleh oleh Komnas HAM menemukan adanya tindakan atau perbuatan yang merendahkan martabat dan bahkan melecehkan perempuan dalam penyelenggaraan asesmen dan itu sebagai bentuk kekerasan verbal dan merupakan pelanggaran atas hak perempuan yang dijamin dalam pasal 49 UU tentang HAM dan juga UU No 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi tentang HAM," kata Munafrizal.

Simak Video: Komnas HAM ke Jokowi: Pulihkan Status Pegawai KPK, Angkat Jadi ASN

[Gambas:Video 20detik]

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads