Dua fraksi DPRD DKI mau mengajukan hak interpelasi Gubernur Anies Baswedan. Dua fraksi itu adalah PDIP dan PSI.
Hak interpelasi yang hendak diajukan itu terkait penyelenggaraan Formula E. PDIP dan PSI hendak mempertanyakan kejelasan soal penyelenggaraan ajang balap internasional yang sudah dua kali tertunda imbas pandemi.
Wakil Ketua Fraksi PDIP Ima Mahdiah melaporkan sejauh ini sudah ada lima anggotanya yang menandatangani dokumen usulan hak interpelasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dimulai lima anggota dewan yang saya temui. Besok (hari ini) tambah lagi," kata Ima saat dikonfirmasi, Selasa (17/8).
Kelima anggota yang telah sepakat adalah Ima sendiri, Rasyidi, Wa Ode Herlina, Ong Yenny, dan Gilbert Simanjuntak. Selain itu, dia turut menyertakan surat usulan hak interpelasi yang ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Lantas, bagaimana syarat pengajuan hak interpelasi di DPRD DKI?
Merujuk pada tata tertib DPRD DKI, hak interpelasi termaktub dalam Pasal 11 dan Pasal 12.
Dalam poin kedua, hak interpelasi diusulkan paling sedikit 15 anggota DPRD dan lebih dari 1 fraksi. Nantinya usulan itu disampaikan ke pimpinan DPRD yang diteken para pengusul dan diberi nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.
Usulan itu juga harus disertai dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan pemda yang akan dimintai keterangannya. Termasuk alasan permintaan keterangan.
PSI Ikut Ajukan Hak Interpelasi
Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor menilai penyelenggaraan Formula E cenderung dipaksakan sekaligus menghamburkan uang. PSI menjelaskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai penyelenggara Formula E di DKI mengajukan penyertaan modal daerah (PMD) senilai Rp 767,4 miliar. Namun, hingga kini anggaran tersebut belum dicairkan karena tak kunjung terlaksana.
"PSI dengan ini akan menggulirkan hak interpelasi yang dimiliki oleh DPRD DKI Jakarta terhadap kebijakan Pak Anies yang ingin menyelenggarakan kegiatan Formula E. Sikap politis PSI mengajukan hak interpelasi terkait kebijakan Gubernur Anies Baswedan menjalankan, memaksakan mau dilaksanakannya program Formula E di tahun terakhir di masa jabatannya," kata Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor dalam konferensi pers virtual, Kamis (12/8/2021).
Michael mengaku ini bukan pertama kali PSI berencana mengajukan hak interpelasi terkait Formula E. Sebab, sejak awal PSI menganggap ajang balap mobil listrik di Jakarta itu tidak memiliki perencanaan yang matang.
"Kita tahu ada banyak hal yang tidak wajar, dari sisi perencanaan, feasibility study-nya dan anggaran yang menurut kami tidak seharusnya dikeluarkan sebesar itu, tapi terus berjalan. Untungnya sekarang banyak pihak yang melihat program ini dipaksakan dan terlalu banyak menghamburkan uang," jelasnya.
Wagub Harap Bisa Musyawarah
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak mempermasalahkan dua fraksi itu menggunakan hak interpelasi. Namun dia berharap permasalahan di Jakarta bisa diselesaikan lewat musyawarah.
"Kami berharap masalah-masalah yang ada di DKI Jakarta bisa dibahas secara bersama-sama secara bermusyawarah, termasuk masalah Formula E bisa kita diskusikan bersama," kata Riza kepada wartawan, Jumat (13/8/2021).
Riza menjelaskan saat ini Pemprov DKI memutuskan menggelar ajang balap mobil listrik itu pada Juni 2022. Politikus Gerindra itu juga meyakini perencanaan ajang Formula E sesuai prosedur yang berlaku.
Untuk itu, dia berharap permasalahan terkait Formula E bisa diselesaikan terlebih dahulu melalui duduk bersama antara legislatif dan eksekutif.
Tonton Video: PDIP DKI Pertanyakan Tujuan Anies Ngotot Gelar Formula E