Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menginginkan tes Corona metode polymerase chain reaction (PCR) dilakukan secara gratis. Pakar epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, sepakat dengan ide Edy tersebut.
Mulanya, Dicky menjelaskan ada dua jenis testing, yaitu untuk kesehatan masyarakat dan untuk kebutuhan pribadi. Dicky menyebut tes PCR untuk program kesehatan masyarakat seharusnya gratis.
"Memang program intervensi kesehatan masyarakat untuk screening, untuk testing, untuk menyelesaikan klaster, itu harus gratis. Memang arahnya harus gratis, sekarang memang belum semuanya gratis, jadi saya dukung (harapan Gubsu)," ujar Dicky lewat pesan suara kepada detikcom, Senin (16/8/2021) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dicky menyebut tes Corona yang gratis seharusnya tidak hanya PCR, tetapi juga rapid test antigen. Namun, jika testing untuk kepentingan pribadi, tidak masalah bila dikenakan biaya.
Dicky yakin pemerintah Indonesia bisa menggratiskan tes PCR untuk program kesehatan masyarakat. Tes PCR gratis, kata Dicky, dapat membantu kapasitas testing.
"Sekarang masih ada puskesmas sebelum dia (pasien) mendapat obat harus testing dulu di luar, ya itu berat buat masyarakat (jika tidak gratis)," ucap Dicky.
Dia mengatakan negara-negara yang sukses mengendalikan pandemi mayoritas membuat tes Corona secara gratis bagi warga untuk program kesehatan. Dia berharap hal tersebut bisa ditiru Indonesia.
"Negara-negara yang berhasil, memang seperti Vietnam, Singapura, untuk strategi public health ya dia gratis. Australia, China, kalau untuk strategi kesehatan masyarakat," jelasnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya
Edy Minta Tes PCR Gratis
Presiden Jokowi memerintahkan agar harga tes Corona metode PCR diturunkan menjadi kisaran Rp 450-550 ribu. Namun Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menginginkan tes PCR gratis.
"Maunya kalau saya gratis, bukan turun," tuturnya.
Batas Tertinggi Harga Tes PCR Rp 495 Ribu
Pemerintah telah menurunkan tarif batas tertinggi tes PCR. Kini tarif batas tertinggi tes PCR untuk Jawa-Bali sebesar Rp 495 ribu. Sementara itu, untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 525 ribu.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 525 ribu untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8).