Pemerintah menyatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan terus diterapkan selama pandemi COVID-19. PPKM diterapkan untuk mengatur mobilitas masyarakat agar COVID-19 dapat dikendalikan.
"Saya ingin menjelaskan bahwa selama COVID-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM akan tetap dilakukan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat," kata Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/8/2021).
Dia mengatakan selama PPKM diterapkan, evaluasi level PPKM akan dilakukan tiap pekan. Interval 7 hari diambil agar penanganan COVID-19 di tiap daerah dapat dilakukan dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika situasi COVID-19 makin membaik, level PPKM akan diturunkan ke level lebih rendah, di mana level 3, 2, dan 1 akan mendekati situasi kehidupan normal," ujar dia.
"Evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat kita respons secara cepat," tambahnya.
Luhut mengatakan perpanjangan PPKM kembali menunjukkan hasil yang baik dalam pengendalian COVID-19. Pada periode 7-16 Agustus, lanjutnya, terjadi penurunan tren kasus kembali.
"Hal ini dapat terlihat pada kasus konfirmasi pada 15 Agustus kemarin turun 76%. Kalau minggu lalu saya laporkan 59%. Sekarang di 76%. Dan kasus aktif turun 53% dari titik puncaknya," ucap dia.
Luhut mengatakan jumlah angka kesembuhan juga meningkat dan jumlah kematian terus mengalami penurunan. Dia mengatakan positivity rate pun mengalami penurunan.
"Kita jangan juga terlalu euforia dengan angka yang baik ini. Memang di kawasan ini sekarang Indonesia termasuk yang cepat melakukan tindakan dan hasilnya cukup baik," kata dia.
Dia mengatakan setiap pihak masih terus waspada. Dia mengingatkan ada 3 pilar utama yang harus dijaga dalam penanganan COVID-19 yaitu kapasitas vaksinasi yang cepat, 3T (testing, tracing, treatment), dan penerapan protokol kesehatan yang baik.
"Kita harus tetap superhati-hati. Kalau kita tidak ketat pada protokol kesehatan bukan tidak mungkin ini akan naik kembali baik dari aspek ekonomi maupun dari aspek kesehatan," ucapnya.
PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus
Pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2.
"Maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus," kata Luhut.
(jbr/fjp)