Pemerintah meningkatkan kapasitas tempat ibadah di Jawa dan Bali. Kapasitas tempat ibadah diizinkan hingga 50%.
"Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50% di kota Kabupaten dengan PPKM level 4 dan 3. Tentu juga dengan sama penerapan protokol kesehatan yang baik," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).
Selain itu, kapasitas pengunjung mal ditambah menjadi 50 persen. Pemerintah juga mengizinkan warga makan di tempat atau dine in di tempat makan yang ada di mal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah akan memperluas cakupan kota yang dapat melakukan uji coba ini. Selain itu, pemerintah juga meningkatkan kunjungan pusat perbelanjaan, mal, menjadi 50 persen," ucap Luhut.
Dia mengatakan warga bisa melakukan dine in. Ada aturannya sendiri untuk hal ini.
"Makan di tempat 25 persen atau hanya dua orang per meja pada pusat perbelanjaan dan mal selama seminggu ke depan di wilayah level 4 yang melakukan uji coba dan wilayah level 3," tuturnya.
Lihat Video: Perpanjangan PPKM, Tempat Ibadah di Jawa-Bali Boleh Buka