Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 48 tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Puluhan teroris itu ditangkap di 11 wilayah Sumatera Utara hingga Kalimantan Barat sejak Kamis (12/8).
"Statusnya tersangka dan telah ditangkap, jadi inget ditangkap ya bukan ditahan. Karena penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang ditangkap tersebut. Jadi 48 (orang) itu statusnya bukan terduga tapi sudah menjadi tersangka, masih bisa lebih," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (16/8/2021).
Ramadhan menjelaskan jumlah target anggota teroris yang akan ditangkap bisa saja bertambah. Dia menegaskan Densus masih terus bekerja di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sampaikan bahwa saat ini penyidik dari Densus 88 masih terus bekerja dan terus mengejar tersangka-tersangka lainnya yang diduga memiliki peralatan-peralatan yang dianggap berbahaya," terangnya.
5 Anggota JI Berstatus DPO
Sementara itu, Ramadhan mengungkapkan 5 anggota JI masih dalam pengejaran dan berstatus DPO. Kelimanya ini ada di Sumatera Utara hingga Maluku.
"Di Sumut 1 tersangka masih dalam pengejaran, di Jabar 1 dalam pengejaran, 2 dalam pengejaran di Jatim dan di Maluku ada 1," ucap Ramadhan.
Selain itu, Ramadhan menyebut semua orang yang sudah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk 5 orang yang masih dalam pengejaran, mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Simak daftar 48 teroris yang ditangkap sejak Kamis (12/8), di halaman selanjutnya
Lihat juga Video: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Pekalongan