Atasi Preman Ceger, Polisi Kembali Amankan 1 Orang Preman

detikcom Do Your Magic

Atasi Preman Ceger, Polisi Kembali Amankan 1 Orang Preman

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 16 Agu 2021 20:09 WIB
Jl Ceger Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).
Ilustrasi: Jl Ceger Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. (Rakha Arlyanto Darmawan/detikcom)
Jakarta -

Polisi bergerak menyelidiki aksi premanisme yang bikin resah pedagang kecil di Jl Ceger Raya, Pondok Aren, Tangerang Sealtan. Polisi sudah mengamankan satu orang preman.

"Tanggal 10 Agustus, kita sudah amankan tersangka," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pondok Aren, Kompol Riza Sativa, kepada wartawan, Senin (16/8/2021).

Polisi sudah bergerak sejak tangal 5 Agustus hingga akhirnya satu orang tersangka diamankan terkait premanisme itu. Satu orang itu adalah pria berusia sekitar 30 tahunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindak pidana Pasal 368 KUHP dan Pasal 423 KUHP," kata Riza.

Pasal 368 ayat (1) KUHP menyatakan barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain maka diancam pidana paling lama sembilan tahun.

ADVERTISEMENT

Pasal 423 KUHP menyatakan pegawai negeri yang menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain menyerahkan sesuatu atau melakukan pembayaran maka dipidana selama-lamanya enam tahun.

Pedagang setempat mengidentifikasi pihak yang memalaknya adalah anggota ormas. Riza menanggapi dengan mempersilakan mereka untuk lapor polisi.

"Kalau ada masyarakat yang merasa terganggu, silakan lapor kepada kami kepolisian, kami siap menindaklanjuti," kata Riza.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga mendorong Polres Pondok Aren untuk tidak menunggu laporan untuk memproses fenomena preman Ceger ini. Riza menyatakan selalu menanggapi informasi terkait keamanan di wilayahnya.

"Setiap ada laporan atau tidak ada laporan, pasti kami tanggapi," kata Riza.

Sebelumnya, Polsek Pondok Aren telah menangkap satu preman Ceger pada 19 Juni lalu. Dengan demikian, sudah dua kali Polsek Pondok Aren menangkap orang terkait preman Ceger di wilayahnya.

(dnu/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads