Telkom Nyatakan Tiang Makan Badan Jalan di Ciputat Bukan Miliknya

detikcom Do Your Magic

Telkom Nyatakan Tiang Makan Badan Jalan di Ciputat Bukan Miliknya

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 16 Agu 2021 16:37 WIB
Warga menghindari tiang listrik, telepon maupun kabel serat optik yang berada di badan jalan di Jl WR Supratman, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Sabtu (30/5/2020). Tiang tersebut berada di badan jalan usai proyek pelebaran jalan, pertengahan 2018 lalu. Namun hingga kini belum ada proses pemindahan tiang sehingga membahayakan pengguna jalan. Selain itu, keberadaan tiang tersebut membuat pelebaran jalan belum efektif karena ada penyempitan ruang.
Tiang makan badan jalan di Jl WR Supratman, Ciputat Timur. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan bahwa tiang-tiang yang memakan badan jalan di Jl WR Supratman Ciputat Timur bukan miliknya. Kini, Telkom juga menyatakan bahwa tiang-tiang itu bukan miliknya.

"Dapat kami sampaikan bahwa setelah dilakukan pengecekan di lapangan oleh petugas Telkom, didapati utilitas tiang yang menyebabkan terganggunya aktivitas lalu lintas tersebut bukan merupakan tiang milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk," kata Manager Sekdiv and Public Relation Telkom Regional II Jakarta, Sunarto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/8/2021).

Telkom adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang telekomunikasi. Telkom berharap masalah tiang-tiang kabel yang mengganggu badan jalan itu bisa menemukan solusi terbaik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami turut prihatin atas kondisi tiang yang tidak rapi dan mengakibatkan lalu lintas menjadi terganggu. Semoga utilitas yang masih mengganggu tersebut dapat segera diperbaiki oleh pihak terkait," kata Sunarto.

Tiang kabel makan badan jalan di Jl WR Supratman, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. 13 Agustus 2021. (Athika Rahma/detikcom)Tiang kabel makan badan jalan di Jl WR Supratman, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. 13 Agustus 2021. (Athika Rahma/detikcom)

Sebelumnya Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menjelaskan, pihak Dinas Pekerjaan Umum Tangsel dan perusahaan penyedia layanan tiang-tiang itu (provider utilitas) sudah rapat pada 16 Desember lalu. Saat itu, provider utilitas yang hadir adalah PT FMI (Fiber Media Indonesia) mewakili APJATEL (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi), PLN UP3 Area Bintaro, dan PT Telkom.

ADVERTISEMENT

Hasilnya, Pemkot menunggu sampai Januari 2021 agar perusahaan yang punya tiang-tiang tersebut memindahkan lokasi tiangnya. Namun hingga kini, tiang tersebut masih makan badan jalan.

Kini, tenggat waktu sudah berlalu. Kendati begitu, Pemkot Tangsel menyatakan tak bisa serta-merta membongkar tiang-tiang itu.

"Sudah sejak lama Pemkot berkirim surat kepada para pemilik tiang-tiang tersebut untuk memindahkan, bahkan kami siap menyediakan anggaran dari APBD bila diperlukan, tapi belum ada tanggapan," kata Benyamin kepada detikcom, tadi.

(dnu/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads