Sengketa Gedung Matahari Lama, Pemkot Cilegon Digugat Pemilik Ruko

Sengketa Gedung Matahari Lama, Pemkot Cilegon Digugat Pemilik Ruko

M Iqbal - detikNews
Senin, 16 Agu 2021 15:34 WIB
Gedung ruko Matahari Lama atau sekarang disebut Cilegon Plaza Mandiri  (M Iqbal/detikcom)
Gedung ruko Matahari Lama atau sekarang disebut Cilegon Plaza Mandiri. (M Iqbal/detikcom)
Cilegon -

Pemkot Cilegon digugat pemilik ruko Matahari Lama atau sekarang disebut Cilegon Plaza Mandiri. Gugatan itu dilayangkan lantaran status bangunannya tumpang tindih.

Gedung eks Matahari ini berstatus hak pengelolaan (HPL) Pemkot Cilegon. Gedung itu dibangun oleh pengembang PT Genta Kumala dan beberapa ruko dijual oleh pengembang.

Para pemilik ruko menerima sertifikat hak guna bangunan (HGB) setelah membeli dari PT Genta Kumala, HGB sendiri berlaku 20 tahun, dan status HGB itu berakhir pada 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada 12 pemilik ruko yang menggugat PT Genta Kumala, Pemkot Cilegon cq Wali Kota Cilegon ada dalam status turut tergugat. Gugatan itu dilayangkan pada 21 Juli 2021 dengan nomor perkara 89/Pdt.G/2021/PN Srg.

Dalam petitumnya, mereka menuntut agar majelis hakim memutuskan bahwa tanah beserta ruko yang dibeli dari tergugat I dan tergugat II sah milik mereka.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan bahwa masing-masing Penggugat adalah pemilik hak yang sah atas tanah berikut bangunan Ruko (Rumah Toko) yang seluruhnya terletak dan setempat dikenal dalam Kawasan Cilegon Plaza Mandiri (CPM) Jalan SA Tirtayasa, Kec. Purwakarta Kota Cilegon, Kota Cilegon, Provinsi Banten yang membeli selaku Pembeli dari Tergugat I melalui Tergugat II atau yang membeli dari pemilik awal yang membelinya dari Tergugat I melalui Tergugat II," demikian dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Senin (16/8/2021).

Atas gugatan itu, Pemkot Cilegon menunjuk Kejari Cilegon sebagai jaksa pengacara negara untuk bersidang di PN Serang.

"Penyerahan surat kuasa khusus litigasi dari Pemkot Cilegon kepada JPN kejari Cilegon kaitannya untuk mewakili Pemkot Cilegon yang menjadi turut tergugat oleh pihak ketiga, yaitu pemilik ruko eks matahari, kami punya kewajiban mewakili di pengadilan untuk sidang perdatanya," kata Kajari Cilegon Ely Kusumastuti kepada wartawan.

Ely mengatakan, hanya 12 dari 26 pemilik ruko yang menggugat ke pengadilan. Sidang pertama akan dilakukan pada 19 Agustus mendatang.

"Yang melakukan gugatan 12 pemilik ruko eks matahari dari 26 pemilik ruko. Jadi kami mewakili beliau. Baru mulai sidang tanggal 19 Agustus," kata dia.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads