Seorang oknum anggota Polri bernama Bambang Samsu Rizal (51) ditangkap dalam sebuah penggerebekan. Ia ditangkap karena punya usaha sampingan mengelola tempat perjudian di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan penggerebekan dilakukan di lokasi judi sabung ayam di kawasan Kecamatan Lempuing Jaya, OKI, Sabtu (14/8).
"Penangkapan terhadap seorang oknum anggota Polri bernama Bambang Samsu Rizal yang merupakan pengelolaan usaha judi itu bermula dari penggerebekan sabung ayam oleh Subdit III Jatanras," kata Kabid Humas Polda Sumsel ketika konferensi pers di Mapolda, Selasa (16/8/2021).
Selain menangkap tersangka Bambang, polisi menangkap M Sayuti (35), seorang pekerja di lokasi judi sabung ayam dan dadu tersebut.
"Sayuti ini perannya sebagai pengatur waktu berlangsungnya sabung ayam," kata Supriadi didampingi Kasubdit III Jatanras, Kompol Christoper Panjaitan.
Tidak sampai di situ, polisi juga menetapkan dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO), WR dan MN, serta memeriksa 15 orang lain sebagai saksi.
![]() |
"Ada 15 orang yang diperiksa sebagai saksi. Dua orang ditetapkan sebagai DPO inisial WR dan KM," katanya.
Di lokasi tersebut, sebanyak 83 unit motor diduga milik pemain judi dan penonton sabung ayam juga diamankan.
"Ada sekitar 83 unit kendaraan roda 4 yang diamankan," kata Supriadi.
Khusus untuk tersangka yang merupakan oknum anggota Polri, Polda Sumsel menyatakan tidak pandang bulu. Apabila proses pidana sesuai unsur, akan ditindaklanjuti, bahkan bisa saja pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Bisa saja di PTDH kalau unsur pidana sudah sesuai. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHP ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.
(jbr/jbr)