Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyuarakan soal perubahan atau amandemen terbatas UUD 1945 untuk mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Partai Demokrat menilai pernyataan Bamsoet tersebut sebagai pernyataan pribadi dan bukan keputusan seluruh anggota DPR/MPR.
"Jadi omongan Bamsoet itu omongan pribadi, menurut saya Bamsoet melakukan pembohongan publik karena tidak pernah ada pembahasan di tingkat DPR tentang hal itu," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, kepada wartawan, Senin (16/8/2021).
Anggota Komisi III DPR RI ini menyatakan hingga kini belum ada keputusan terkait bentuk hukum untuk mewadahi PPHN tersebut. Dia menyebut sejauh ini pembahasan masih sekadar persetujuan terkait pentingnya PPHN.
"Sampai dengan saat ini, MPR masih melakukan penggodokan, masih melakukan pembahasan, jadi yang pertama sudah ada kesepakatan bersama pentingnya PPHN, PPHN perlu atau tidak sudah disepakati, tidak ada satu pun fraksi yang menolak itu," jelasnya.
"Kedua, belum ada kesepakatan bentuk hukum PPHN itu, apakah UU apakah bentuk Tap MPR atau dengan mengubah UUD, sama sekali belum ada, masih dalam tahapan pengkajian di masing-masing fraksi. Jadi kalau tadi Ketua MPR sudah katakan sudah ada kesepakatan di tingkat MPR, itu adalah kebohongan, belum ada itu," lanjutnya.
Dihubungi terpisah, senada dengan Benny, Wasekjen Partai Demokrat Irwan Fecho juga menyebut amandemen konstitusi saat ini bukan waktu yang tepat. Menurutnya, jangan sampai ada upaya menguatkan kekuasaan di tengah kesengsaraan rakyat.
"Amendemen konstitusi di tengah pandemi bukan yang diinginkan rakyat. Mereka butuh makan, butuh vaksin, dan juga butuh pekerjaan. Jangan ada upaya menguatkan kekuasaan di tengah kesengsaraan rakyat akibat pandemi justru semua harus fokus pada upaya penguatan kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Simak pernyataan Bamsoet soal amandemen terbatas UUD 1945 di halaman berikutnya.
Tonton juga Video: PD Nilai Pemerintah Tak Konsisten Urus Covid: TKA China Masih Masuk
(maa/tor)